Krisis Keuangan, 36 TKK Diskominfotik Bandung Barat Terima Separo Gaji

Krisis Keuangan, 36 TKK Diskominfotik Bandung Barat Terima Separo Gaji

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 05 Agu 2022 08:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Squirescape).
Bandung Barat -

Polemik soal krisis keuangan yang dialami Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) hingga berdampak pada pembayaran upah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) belum ada jalan keluarnya.

Sebelumnya muncul kabar soal 115 orang personel Satpol PP KBB terancam diberhentikan terhitung mulai Oktober 2022. Hal itu terjadi karena pos anggaran gaji terbatas.

Kondisi itu dialami juga oleh TKK di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) yang menerima kenyataan pahit karena saat ini mereka hanya menerima separo honor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Honornya sudah disesuaikan dengan kondisi anggaran," ujar seorang TKK Diskominfotik KBB yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/8/2022).

Penyesuaian honor itu sudah terjadi sejak Juli hingga September 2022. Namun jika pada pembahasan APBD Perubahan ada penambahan anggaran honor TKK, maka honor TKK yang dibayar separo akan kembali normal.

ADVERTISEMENT

"Jadi maksud gaji disesuaikan ini kalau anggarannya ada pada APBD perubahan pasti ada penambahan lagi (normal)," katanya.

Sementara itu Kepala Diskominfotik Bandung Barat Siti Aminah Anshoriah mengatakan penyesuaian gaji untuk 36 TKK itu berdasarkan surat pernyataan yang disepakati dan ditandatangani TKK yang bersangkutan.

Pernyataan itu juga menindaklanjuti keinginan sebagian TKK yang ingin mengadu nasib menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun salah satu persyaratannya yakni tidak boleh putus kontrak sebagai TKK.

"Kalau sampai September kan artinya mereka putus kontrak, karena kondisi anggaran kita hanya cukup untuk 9 bulan. Makanya mereka minta kerja sampai Desember, dengan membuat pernyataan ada penyesuaian gaji disesuaikan," ucap Siti Aminah.

Skema penyesuaian gaji itu yakni gaji TKK pada bulan Juli sampai September, untuk mengcover gaji mereka pada bulan Oktober sampai Desember. Dalam kontrak kerja tersebut TKK digaji Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta perbulan. Dengan penyesuaian ini rata-rata TKK mendapat gaji Rp 1,5 juta sejak Juli 2022 lalu.

"Kalau kemampuan anggaran kita ada dan pada APBD perubahan ditambah, ya pasti gaji mereka juga akan naik. Kalau sekarang gaji tersedia untuk 3 bulan, sedangkan mereka harus bekerja 6 bulan, pastinya gak full," tutur Siti Aminah.

Sebelumnya Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan dari hasil kajian Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB anggaran honor TKK hanya tersedia untuk sembilan bulan atau sampai September.

"Kondisi keuangan kita (Pemda KBB) memang sedang terbatas. Untuk gaji TKK kenyataannya memang hanya sanggup untuk 9 bulan," ungkap Asep kepada wartawan.

Di Februari 2022 pihaknya sempat menyusun skema pemotongan honor TKK sebagai upaya meregangkan anggaran agar bisa memenuhi honor TKK sampai 12 bulan.

Rencana pemotongan honor TKK tersebut tercantum dalam surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) nomor 900/228/BKAD tentang pedoman pembayaran honorarium non PNS perangkat daerah tahun anggaran 2022.

"Nah dengan skema itu kita harapkan ada upaya dari dinas untuk mengurangi gaji jadi bisa diregangkan sampai 12 bulan. Tapi skenario berantakan karena otoritasnya bukan hanya di kita," tutur Asep.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads