Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, 35 anggota Polri diduga melanggar kode etik.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tercatat ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini.
"63 yang sudah diperiksa," katanya.
Sebelumnya 31 polisi terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini pelanggaran kode etik tersebut masih diusut Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
Ia mengatakan, ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu masih terus didalami oleh Itsus Polri.
(iqk/iqk)