Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gentong Tasik Jadi Tersangka

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gentong Tasik Jadi Tersangka

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 09 Agu 2022 12:06 WIB
Laka Lantas di Gentong Tasikmalaya
Laka Lantas di Gentong, Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

YI (52) sopir truk terguling dan menimpa mobil sehingga dua orang meninggal di tanjakan Strawberry kawasan Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/8/2022) ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan sopir dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Ya pasal 310 UU Lalu lintas, ancaman 6 tahun," kata Anaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penyebab kecelakaan Anaga mengatakan truk mengalami masalah pada sistem rem sehingga kehilangan kendali. "Diduga akibat ada masalah di sistem pengereman, rem blong," kata Anaga.

Akibat kecelakaan yang melibatkan truk, mikrobus dan mobil Avanza itu menyebabkan 2 orang tewas dan 7 lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

Dua korban tewas bernama Dani (18) warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dan Gilang (18) warga Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

Sementara 7 korban luka terdiri dari 4 penumpang Avanza yaitu Didan Ridwan (18) warga Kecamatan Padaherang Pangandaran, Jayusman (18) warga Banjarsari Ciamis, Dedi (18) warga Banjarsari Ciamis dan Sarip (18) warga Kecamatan Mangunjaya Pangandaran.

Korban luka selanjutnya adalah Diki Firdaus (31) warga Padaherang Pangandaran yang merupakan sopir Avanza, Joni (58) warga Limbangan Garut, sopir elf dan YI (52) warga Sukabumi yang merupakan sopir truk.

(iqk/iqk)


Hide Ads