Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini tak lagi tertekan. Kondisi tersebut diungkapkan oleh pengacara barunya, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022) malam.
"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," ujar Deolipa seperti dikutip dari detikNews.
Ia menyebut, telah bertemu dengan Bharada E malam kemarin di Rutan Bareskrim. Pihaknya mengajukan diri sebagai kuasa hukum dan Bharada E menerima pengajuan itu. "Sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," imbuh Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga sebelumnya menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E ke Bareskrim Polri. Pernyataan itu pun telah diterima oleh Bareskrim.
Deolipa mengatakan Bareskrim telah menunjuknya secara langsung untuk menjadi kuasa hukum Bharada E. Dia juga menyebut telah bertemu secara langsung dengan Bharada E.
"Kami ditunjuk secara langsung oleh Bareskrim untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer sebagai kuasa hukum yang bersangkutan, tapi kami tidak serta-merta menjadi kuasa hukum. Tentu kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati," jelasnya.
Enggan Ungkap Alasan Pengunduran Diri
Sebagai informasi, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Dia mengatakan alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.
"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata dia.
Selanjutnya Duduk Perkara Kasus
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(yum/yum)