Kuasa hukum Bharada Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengaku heran kliennya dijerat pasal 'turut serta' di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, insiden yang terjadi rumah singgah Irjen Ferdy Sambo itu merupakan peristiwa baku tembak satu lawan satu.
"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," kata Andreas di Bareskrim Polri seperti dikutip detikNews, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga bingung terkait pasal 56 yang turut dijeratkan kepada Bharada E. Ia kembali menegaskan bahwa peristiwa baku tembak itu murni satu lawan satu.
"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujar Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menyesalkan mengenai prosedur dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka Bharada E. Dia menyatakan kliennya kooperatif mengikuti proses hukum.
"Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2. Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," ujar Andreas.
(yum/yum)