Pemkot Sebut Legal Opinion soal Lahan Bunbin Sudah Tak Berlaku

Pemkot Sebut Legal Opinion soal Lahan Bunbin Sudah Tak Berlaku

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 02 Agu 2022 16:39 WIB
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) memutuskan akan tetap dibuka saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah bersiap diri untuk menerima wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebun Binatang Bandung. (Foto: (Siti Fatimah/detikcom)
Bandung -

Pemkot Bandung turut mengomentari legal opinion (LO) Jaksa Pengacara Negara tahun 2014 yang dipersoalkan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung.

Pemkot menegaskan LO itu sudah tidak berlaku karena telah direvisi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Sudah dievaluasi sama Kejati. Isinya tertulis pemkot jangan mengikuti LO dari Kejari, artinya LO itu sudah enggak berlaku lagi," kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siena mengungkapkan, LO tersebut sudah direvisi pada 2015 atau tepat setahun setelah LO itu dikeluarkan. Ditambah lagi, legal opinion itu hanya berupa pendapat yang boleh dipakai ataupun tidak sama sekali oleh pihak-pihak terkait.

"Sama seperti yang disampaikan ahli dari UGM, LO itu hanya opini atau pendapat. Dia bukan surat ketetapan atau surat keputusan, yang fungsinya juga bisa dipergunakan atau tidak. Namanya juga kan hanya opini yah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun menegaskan LO yang digunakan pengelola Bunbin Bandung untuk mengklaim lahan sudah tak berdasar. Sebab, ada revisi dari institusi yang lebih tinggi supaya pemkot tak merujuk pada LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.

"Dokumennya yang hasil revisi dari Kejati juga ada, kalau memang penasaran sok cek ke sini. Jadi sekali lagi, yang mereka pakai untuk klaim lahan bonbin (Bunbin Bandung) sudah nggak mendasar karena sudah direvisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung akhirnya buka suara mengenai tunggakan sewa lahan ke Pemkot Bandung senilai Rp 13,5 miliar. Pihak yayasan mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan di tempat wisata satwa seluas hampir 14 hektare itu dan tidak perlu membayar sewa apapun ke pemkot.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa menyatakan pihaknya punya bukti kuat jika lahan di bunbin bukan merupakan milik pemkot. Pertama, melalui legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan bunbin.

"Kedua, statement Ridwan Kamil (sewaktu Beliau jadi Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan," kata Pantja melalui keterangan resmi yang diterima detikJabar, Kamis (21/7/2022).

(ral/ors)


Hide Ads