Seorang remaja asal Garut, D nekat menyebar konten porno dirinya sendiri. D ternyata seorang janda beranak satu.
Kuasa Hukum D dari kantor LBH Hamka, Evan Saepul Rohman mengatakan, kliennya merupakan seorang janda. Dia pernah menikah dan berpisah sekitar tahun 2018 silam.
"Sudah menikah, nikah siri. Anaknya sekarang usia 3 tahun," kata Evan kepada detikJabar, Selasa (2/8/2022) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evan mengatakan, saat ini D sudah memiliki anak. Anaknya balita. D nekat melakukan aksi menyebar konten porno dirinya sendiri lantaran terhimpit kebutuhan.
"Klien kami melakukan hal tersebut atas dasar keterpaksaan, karena lilitan ekonomi," katanya.
Menjual konten porno via online dianggap sebagai jalan mudah mencari uang. Namun, penghasilan yang didapat, kata Evan digunakan untuk menyambung hidup D dan buah hatinya.
Kendati demikian, kata Evan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang saat ini berlangsung.
"Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami menghargai proses hukum," pungkas Evan.
Sementara pihak kepolisian juga mengkonfirmasi terkait status D. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, D diketahui sudah pernah menikah dan memiliki anak.
"Sudah menikah dan sudah punya anak. Pernah menikah, tapi bercerai mulai dari 2018," ujar Wirdhanto.
(yum/yum)