Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Provinsi Jabar dipastikan menerapkan PPKM Level 1.
Pemerintah telah menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmedagri anyar itu menyebutkan tentang perpanjangan PPKM Jawa dan Bali mulai hari ini hingga hingga 15 Agustus mendatang. Seluruh daerah di Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 1, salah satunya Provinsi Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmedagri anyar itu mengatur kegiatan di beberapa ruang publik, atau tempat yang berpotensi terjadinya penyebaran virus, seperti perkantoran, supermarket, sekolah, bioskop dan lainnya. Daerah yang menerapkan PPKM Level 1, diizinkan untuk memberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Tempat perbelanjaan pun sama, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Dan, aturan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Berikut 27 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 1:
Kabupaten Kuningan
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Depok
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi.