Krisis Keuangan, Honorer di KBB Hanya Bisa Digaji 9 Bulan

Krisis Keuangan, Honorer di KBB Hanya Bisa Digaji 9 Bulan

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 29 Jul 2022 03:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung Barat -

Krisis keuangan mendera Pemkab Bandung Barat. Kondisi itu berdampak luas termasuk pada pembayaran upah Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin mengatakan dari hasil kajian Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB anggaran honor TKK hanya tersedia untuk sembilan bulan atau sampai September.

"Kondisi keuangan kita (Pemda KBB) memang sedang terbatas. Untuk gaji TKK kenyataannya memang hanya sanggup untuk 9 bulan," ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Februari 2022 pihaknya sempat menyusun skema pemotongan honor TKK sebagai upaya agar bisa memenuhi honor TKK sampai 12 bulan.

Rencana pemotongan honor TKK tersebut tercantum dalam surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium non PNS Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

"Nah dengan skema itu kita harapkan ada upaya dari dinas untuk mengurangi gaji jadi bisa diregangkan sampai 12 bulan. Tapi skenario berantakan karena otoritasnya bukan hanya di kita," tutur Asep.

Saat ini pihaknya masih berusaha mencari berbagai solusi dan sumber anggaran untuk bisa membayar honor TKK tiga bulan terakhir jika memang harus dipertahankan.

"Realitanya kan dua sisi yang berbeda. Kenyataannya enggak ada tapi kita butuh honorer, seperti Damkar, Satpol PP, Kebersihan," ujar Asep.

Para TKK itu menghadapi ancaman pemberhentian lebih cepat jika sampai pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan anggarannya tidak kunjung tersedia.

"Sebelum APBD 2023 dibahas, harus jelas dulu kan mau seperti apa penyelesaiannya (honor TKK) tahun ini," kata Asep.

Sebelumnya sekitar 115 orang personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam diberhentikan terhitung mulai bulan Oktober 2022 mendatang berkaitan dengan masalah anggaran.

Kepala Satpol PP Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan anggaran yang tersedia untuk menggaji bawahannya yang berstatus non PNS itu hanya cukup sampai bulan September saja.

"Betul akan diberhentikan tapi tidak ada kaitannya dengan penghapusan (ASN) yang tahun 2023. Jadi ini karena masalah anggaran gaji yang hanya cukup sampai September," ungkap Asep beberapa waktu lalu.

Asep mengatakan karena tidak ada anggaran lagi untuk sisa tiga bulan sampai akhir tahun, opsi yang bisa diambil yakni memberhentikan para personel tersebut. Ditambah dengan kebijakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dilarang melakukan ikatan kontrak apabila anggarannya tidak tersedia.

"Nah untuk tiga bulan dari Oktober sampai Desember itu belum ada anggarannya, kecuali nanti ditambah oleh TAPD Pemda KBB di APBD perubahan, kita pekerjakan lagi," ucap Asep.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads