Jabar Hari Ini: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui-Pemeran Pria Video Mesum Kabur

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 28 Jul 2022 22:00 WIB
Foto: Habib Bahar bin Smith usai sidang tuntutan (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (28/7/2022). Mulai dari pemeran pria video mesum guru Ciamis melarikan diri hingga Habib Bahar dituntut lima tahun bui.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui!

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.

Jaksa menilai habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Dia dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke PN Bale Bandung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Bale Bandung. Sang crazy rich asal Kabupaten Bandung akan segera menjalani sidang.

"Sudah, tinggal nunggu (sidang), baru hari ini tadi siang (diserahkan berkasnya)," kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Sugeng mengaku berkas perkara kasus Doni Salmanan sempat lama disusun sebelum dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Pasalnya perlu kecermatan dalam menyusun berkas tersebut.

"Perkara itu kan dari Kejagung yah. Nah perkara ini kan bukan perkara yang sembarangan, tentunya tim jaksa harus lebih cermat diteliti dalam menyusun dakwaan, supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update Terkini Kasus Pasutri Injak Al-Qur'an di Sukabumi

Terdakwa penginjak Al-Qur'an di Sukabumi Cep Dika Eka (25) ternyata tak sekali melakukan aksi penistaan agama. Meski sempat bertobat, pria tersebut lagi-lagi melakukan aksi serupa.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022). Salah satu saksi sekaligus guru ngaji terdakwa Cep Dika, Rudi mengatakan, terdakwa sempat melakukan penistaan agama sebelum aksi injak Al-Qur'an terjadi.

"Itu terjadi sekitar awal tahun 2022 ya. Ketika itu orang tuanya meminta kepada saya mungkin untuk memberikan nasihat, waktu itu dia syahadat di depan saya dan mengaku menyesali perbuatannya," kata Rudi di ruang sidang PN Kota Sukabumi.

Permasalahan tersebut, kata dia, diselesaikan secara baik-baik dan berhasil dimediasi oleh orang tua dan guru ngajinya tersebut. Keduanya dituntut bersyahadat dan kembali ke ajaran Islam karena telah menghina Islam.

"Waktu itu atas permohonan orang tuanya kepada saya. Kasus yang awal (pertama) mengucap lagi syahadat, sedangkan kasus kedua ini saya tidak pernah bertemu lagi," ujarnya.

Terkait kasus kedua yang saat ini menimpa terdakwa, Rudi mengaku mengetahuinya dari WhatsApp Group RT RW Kelurahan Dayeuhluhur. Dia mengaku kaget terlebih setelah keduanya mengucap syahadat pada awal tahun.

"Saya pribadi tahunya (video viral injak Al Quran) 4 Mei 2022. Tahunya menjelang Isya ketika saya jadi imam ternyata di lokasi sudah banyak orang dari ormas Islam, coba buka WAG RT RW sudah ramai," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama di Kota Sukabumi menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya membenarkan jika dua terdakwa, Cep Dika (25) dan Silfi (24) adalah pembuat video penginjak Al-Qur'an.

JPU menilai fakta tersebut dapat menguatkan tuntutan bagi kedua terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

"Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan. Benar pelakunya adalah Cep Dika di dalam video tersebut, juga ada saksi yang menjemput terdakwa (petugas polisi) menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka, terdakwa Cep Dika atas suruhan istirnya Silfi, ternyata diupload di akun Facebook Cep Dika oleh terdakwa Silfi," kata JPU Herman Darmawan saat ditemui di PN Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).

Dia mengatakan hal lain yang memperkuat dakwaan, yaitu keterangan dari saksi pelapor yang menyebut tindakan penistaan agama itu bukan yang pertama kali. Menurutnya, tindakan terdakwa yang pertama itu berakhir damai karena tidak sampai viral atau menjadi konsumsi publik.

Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama di Sukabumi. Pengacara terdakwa Cep Dika (25) Muhammad Saleh Arief menyebut, salah satu saksi yang dihadirkan membantah lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan konten injak Al Quran dan menantang umat Islam dilakukan di kontrakannya.

"Hasil sidang hari ini sangat-sangat luar biasa. Ternyata selama proses dalam penyidikan sampai proses pemeriksaan saksi hari ini, setelah jaksa menanyakan kepada saksi pemilik kontrakan itu tempat bukan tempat lokasi dilakukannya postingan video," kata Saleh usai ditemui di PN Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).

Dia menyebut, video itu dibuat pada tahun 2020 lalu sedangkan kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi, Tri pada Januari-September 2021. Sehingga, kata dia, bukti pembuatan video dilakukan di dalam kontrakan dibantah dalam persidangan.

"Jadi menurut keterangan pemilik kontrakan itu bukan lokasi kejadian. Ada list hitam dan sudah saya perlihatkan, tempat kejadian bukan di situ, lihat dari masa kontraknya," ujarnya.




(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork