Heboh WNA Israel Punya KTP Cianjur, Disdukcapil: Palsu!

Heboh WNA Israel Punya KTP Cianjur, Disdukcapil: Palsu!

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 25 Okt 2025 20:11 WIB
Ilustrasi Status KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Cianjur -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur angkat bicara terkait kabar heboh di media sosial terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik Indonesia.

Namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur memastikan KTP atas nama Aron Geller palsu, bahkan NIK-nya pun tidak tercatat milik warga di Kota Santri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar terkait identitas pria yang memiliki KTP dengan nama Aron Geller merupakan WNA asal Israel pertama kali muncul di media sosial.

Dalam postingan tersebut dijelaskan jika pria itu merupakan WNA Israel yang memiliki e-KTP beralamatkan di Cianjur. Bahkan dikabarkan Aron juga memiliki bisnis properti di Bali.

ADVERTISEMENT

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmanawijaya, mengatakan informasi adanya WNA yang memiliki e-KTP Indonesia dengan alamat di Kabupaten Cianjur sudah muncul sejak Juli 2025.

Namun beberapa hari terakhir kabar tersebut kembali ramai di media sosial usai salah satu akun mengunggahnya.

"Itu sudah lama kami dapat kabar, sekitar tiga bulan lalu. Dari Dirjen Imigrasi mengkonfirmasi ke kami, dana kami jelaskan jika nama tersebut tidak ada di alamat yang tertera. Bahkan kami sudah pastikan dengan mendatangi alamat yang tertera yakni Kampung Pasirhayam Desa Sirnagalih. Warga di situ tidak mengetahui ada nama Aron Geller," kata dia, Sabtu (25/10/2025).

Menurut dia, dalam sistem juga tidak ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP tersebut.

"Saat dicek, hasilnya blank. Jadi baik nama atau NIK-nya tidak tercatat. Kalaupun pakai NIK orang lain, pasti muncul datanya, tapi saat dicek tidak muncul data apapun," kata dia.

Asep menyebut e-KTP yang digunakan diduga palsu. "Dugaan sementara itu palsu, dilihat dari data yang tidak ada. Paling akurat lagi bisa dicek chip di dalam e-KTP nya. Karena tidak bisa diduplikat untuk data di chipnya," kata dia.

Dia mengaku tidak akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebab informasinya WNA itu tersangkut masalah hukum dan perkaranya tengah ditangani polisi.

"Informasi yang kami terima begitu, kemungkinan selain perkaranya diproses, kaitan e-KTP palsunya juga diproses kepolisian," kata dia.

Asep menambahkan, masyarakat bisa mengecek e-KTP yang mencurigakan saat melakukan transaksi bisnis, untuk mencegah penggunaan KTP palsu.

"Langkah kami melakukan sosialisasi, kemudian imbauan jika ragu dengan KTP yang digunakan dalam bertransaksi bisnis, bisa dicek ke disdukcapil untuk memastikan keasliannya," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads