Gembiranya Wanita Sukabumi Bisa Jenguk Suaminya Lagi di Lapas

Gembiranya Wanita Sukabumi Bisa Jenguk Suaminya Lagi di Lapas

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 25 Jul 2022 20:00 WIB
Lapas Kelas II B Sukabumi.
Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Lapas Kelas II B Sukabumi kembali membuka layanan kunjungan tatap muka setelah dua tahun lebih dilarang karena pandemi COVID-19. Syaratnya pengunjung harus keluarga dekat dan sudah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Hal ini disambut gembira keluarga warga binaan, salah satunya G. Wanita 21 tahun asal Tipar, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini mengunjungi suaminya di lokasi.

Dua tahun tak pernah bertemu, dia akhirnya bisa melepas rindu meski pertemuan dilakukan di lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi G, bisa bertemu suaminya sangat disyukuri. Namun, ia harus rela hanya bertemu sesaat mengingat sang suami harus menjalani hukuman.

Jika menelisik jauh ke dalam hatinya, G mengaku ingin hidup kembali serumah dengan sang suami. Namun, ia tak bisa berbuat banyak, untuk sementara ia harus 'berpisah' dengan suaminya.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah bisa ketemu, pengennya dibawa pulang lah. Tapi gimana kan ya nggak bisa, sudah bisa ketemu saja udah syukur alhamdulillah banget," kata dia saat ditemui usai menjenguk sang suami.

Dia mengatakan, suaminya saat ini sudah menjalani masa hukuman di tahun ketiga. Kesetiaan tetap ada dalam hati G. Rasa rindu terus ia pupuk meski harus berjauhan secara fisik dengan sang suami.

Saat pandemi menghantam pun jadi ujian cukup berat bagi G. Sebab, selain harus hidup terpisah, ia tak boleh menjenguk sang suami di lapas. Sehingga, kesempatan bisa menjenguk benar-benar dimanfaatkannya.

"Ya kangen namanya juga istri ke suami. Tadi ngobrol aja. Kalau tahun kemarin paling selewat aja dari video call," ujarnya.

Lapas Kelas II B Sukabumi.Suasana di Lapas Kelas II B Sukabumi. Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Christo Toar mengatakan keluarga sudah bisa menjenguk warga binaan terhitung hari ini, Senin 25 Juli 2022. Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba.

"Per hari ini tanggal 25 Juli sudah memulai pembukaan layanan kunjungan tatap muka. Jadi mungkin sebulan ini kami uji coba layanan kunjungan tatap muka dengan format dari kami," kata Christo kepada detikJabar.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Ada beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi keluarga saat mengunjungi Lapas. Di antaranya, hanya keluarga inti yang bisa berkunjung seperti anak, istri/suami, orang tua (bapak dan ibu) serta adik atau kakak yang dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga.

Sementara untuk anak di bawah 6 tahun dilarang dibawa masuk ke dalam Lapas. Anak di atas 6 tahun harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Pihaknya juga membatasi jumlah kunjungan per hari hanya 32 pendaftar dengan waktu masing-masing 20 menit. Pasalnya, sarana prasarana yang ada di ruang kunjungan terbatas hanya mampu menampung sekitar 32 orang.

"Kami di sini membatasi karena sanpras terutama ruangan kunjungan itu sangat sempit, maka dengan pertimbangan prokes, satu hari itu hanya membagi 32 nomor antrean dan dibagi lagi 4 sesi, satu sesi itu maksimal 8 nomor kunjungan. Satu nomor kunjungan yang bisa masuk ke dalam hanya 2 orang," jelasnya.

Pertimbangan membuka kembali kunjungan tatap muka, kata dia, karena jumlah kasus COVID-19 di Kota Sukabumi sudah terkendali. Selain itu, vaksin juga terbukti dapat menurunkan tingkat keparahan Corona.

Tak hanya membuka layanan tatap muka, layanan penitipan barang dan makanan juga masih dibuka bagi keluarga yang tidak bisa masuk ke dalam Lapas karena belum booster atau lain hal.

"Warga binaan yang tidak dikunjungi juga kita tetap berikan pelayananan kunjungan virtual. Kita sediakan tempat untuk mereka berkomunikasi dengan keluarganya," sambung Christo.

Seiring dengan dibukanya kembali pelayanan kunjungan tatap muka, Lapas Kelas II B Sukabumi juga mengantisipasi orang-orang yang melakukan penyelundupan barang terlarang.

"Kami bentuk tim layanan kunjungan, mereka cek barang-barang di ruang pendaftaran kunjungan dan kami melarang mereka membawa barang bentuk apapun juga, handphone, tas, dompet, ikat pinggang itu titipkan di sana. Di dalam juga ada penggeledahan badan," kata dia.

"Jikalau ada orang yang ketahuan mencoba menyelundupkan barang akan segera ditindak. Kalau dia bawa narkoba kita kerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dan diserahkan langsung. Kalau misalnya ada yang mencoba membawa handphone itu akan langsung ditolak dan tidak akan bisa memasuki pintu 2 di Lapas," tegasnya.

Pantauan detikJabar di lokasi, beberapa warga terlihat mengunjungi anggota keluarganya yang ditahan di Lapas Kelas II B Sukabumi. Setidaknya dalam pelaksanaan hari pertama ini, ada 11 anggota keluarga yang melakukan kunjungan tatap muka.

"Tadi banyak yang ditolak ingin berkunjung tapi karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi, salah satunya PeduliLindungi (sertifikat vaksin). Ada yang tidak menunjukkan itu ya sudah barangnya dititipkan saja dan diminta urus kembali," ucapnya.

(ors/ors)


Hide Ads