Gratis! Begini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Gratis! Begini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu

Cornelis Jonathan Sopamena - detikJabar
Selasa, 26 Jul 2022 04:30 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Bandung -

Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM merupakan surat yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin.

Beberapa hak yang didapat adalah seperti keringanan biaya perawatan medis dan pendidikan, hak mendapatkan bantuan sembako, dan berkesempatan menerima zakat, infaq, dan sedekah.

Kriteria orang yang dianggap miskin diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yaitu "Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuatan SKTM ini memiliki proses yang cepat, yaitu hanya satu hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Selain itu, pembuatan SKTM juga tidak dipungut biaya sama sekali.

Untuk membuat SKTM, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

ADVERTISEMENT

- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat
- Harus Masuk di dalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Apabila tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT), diperlukan Surat Keterangan Diagnosa atau Surat Keterangan Dirawat dari dokter.

Melansir dari sippn.menpan.go.id, berikut alur dan prosedurnya untuk membuat SKTM:

1. Bawalah seluruh berkas yang terlampir dalam syarat pembuatan SKTM dan datang ke Dinas Sosial terdekat
2. Bagian umum mengecek kelengkapan berkas
3. Bagian umum menaikkan berkas ke kepala dinas
4. Kepala dinas mendisposisikan berkas ke kepala bidang yang berwenang
5. Kepala bidang mendisposisikan ke kepala seksi yang berwenang
6. Proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
7. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang
8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diserahkan ke pemohon.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads