Sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terperangkap di sebuah rumah penampungan di Karawang. Mereka hendak diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Puluhan CPMI tersebut ditemukan saat Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada Minggu (24/7). Penggerebekan yang dipimpin oleh Subkoordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan, BP3MI Bandung Neng Wepy bermula dari informasi masyarakat.
"Awal mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Setelah dicek di sistem, izin operasional perusahaan tersebut sudah dicabut," ujar Kepala BP3MI Bandung Kombes Erwin Rachmat kepadad detikJabar, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan BP3MI, Polres Karawang dan Disnaker Karawang langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan ada sebuah rumah tinggal yang diduga jadi tempat penampungan ilegal. Namun aktivitas di lokasi tertutup.
"Tidak ditemukan aktivitas di penampungan dan sangat tertutup. Pintu masuk digembok dari dalam nun ditemukan bukti jemuran yang sangat banyak di dalam garasi," tutur Erwin.
Tim lantas menemukan di dalam ada 46 CPMI yang sedang disembunyikan. Ke-46 CPMI tersebut berasal dari beberapa wilayah di Indeonsia seperti 10 orang dari Jabar 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, dua orang dari Sumatera Selatan dan satu orang dari Banten.
"Kami juga mengamankan dua orang penanggung jawab. Mereka pasutri AR (41) dan istrinya ibu MM (43)," kata Erwin.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menerima informasi maupun tawaran bekerja ke luar negeri," katanya.
Nyaris Berangkat ke Arab Saudi
Subkoordinasi pelindungan dan pemberdayaan BP3MI Bandung Neng Wepy menambahkan para korban hendak diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi ART. Bahkan, sebagai persyaratan mulai dari medical checkup,pembuatan paspor dan visa kerja sudah disiapkan.
"Untuk CPMI yang lolos medical check up sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1,5 hingga Rp 6 juta per orang. Dari 46 orang CPMI, ada 5 orang sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022 rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan," katanya.
Dia menuturkan proses pemberangkatan CPMI tersebut dipastikan ilegal. Selain karena izin perusahaan dicabut, puluhan CPMI ini juga tak mengikuti serangkaian proses mulai dari pengurusan ID, pelatihan kompetensi, orientasi pra pemberangkatan, E-KTKLN dan lainnya.
"CPMI tidak melalui tahapan tersebut," katanya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Karawang. Tiga orang CPMI sudah membuat laporan. Sedangkan pasutri sebagai penanggung jawab telah dilakukan pemeriksaan.
"Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai sidang di pengadilan.
(dir/mso)