Saat dilihat detikJabar, Sabtu (23/7/2022), video sang pengendara sepeda listrik beroda satu ini mencuri perhatian warganet di medsos. Publik ramai-ramai mengecam aksinya lantaran moda transportasi yang orang itu bawa di bawah standar untuk kendaraan yang bisa masuk ke jalan layang.
Dalam video berdurasi 14 detik itu, mulanya terlihat seorang yang berada di dalam mobil merekam aksi pengendara unicycle saat melintas di Jl Layang Mochtar Kusumaatmadja. Pengendara unicycle itu terlihat mengenakan jaket hitam dan celana levis, plus helm yang identik biasa dipakai pengendara sepeda.
Kemunculan video pengendara unicycle ini pun sontak mendapat beragam komentar dari warganet. Kebanyakan menyayangkan aksinya yang dianggap bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun pengendara lain, ditambah sang pengendara itu melintas di jalan layang sambil berdiri meski tersedia jok di unicycle yang dia bawa.
"Sebelum pakai, baca regulasi dari instansi yg berwenenangan deh. Biar ga cilaka (celaka)," tulis akun @ochaniam dalam unggahan video di akun @seputarbandungcom.
"Penting utk diketahui, angin di ketinggian fly over itu lebih banyak dibanding jalan biasa, makanya utk sepeda tdk diperbolehkan, apalagi mungkin utk kendaraan yg rodanya cm 1, kena angin samping mau sejago apapun pasti jatuh. Ngeri jatuh ke tengah jalan, apalagi jatuh kepinggiran, bisa jatuh kebawah," tulis akun @mihelmimi yang menyangkan aksi pengendara unicycle itu.
Warganet lainnya juga turut menyesalkan aksi pengendara unicycle tersebut. Lantas, bagaimana sebetulnya aturan untuk para pengendara unicycle di jalan raya?
Mengutip Peraturan Walikota Bandung No 1175 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Transportasi Kota Bandung, pada Pasal 26 menyebutkan bahwa unicycle digolongkan sebagai angkutan pengumpan atau feeder. Keberadaan unicycle diklasifikasikan sama dengan moda transportasi lain seperti sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter hingga hoverboard atau skateboard.
Kemudian pada Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa pengguna moda transportasi ini diberikan kemudahan berlalu lintas oleh Pemerintah Daerah. Pada ayat (2), tertulis bagi pesepeda (termasuk pengguna unicycle) dibuat jalur lintasan khusus pada jalan utama (arterial) dan/atau dapat memanfaatkan jalur pejalan kaki dengan menambahkan jalur lintasan khusus untuk sepeda.
Selanjutnya pada ayat (3), tercantuk jika jalur lintasan khusus itu dibuat untuk keamanan dan kenyamanan pengguna moda sepeda. Dan pada Pasal (4), dinyatakan pesepeda dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.
Jalur khusus pesepeda di Kota Bandung pun bisa ditemui di sejumlah ruas jalan arteri seperti di Jalan Wastukencana yang dekat dengan Balai Kota Bandung, hingga di Jalan Asia Afrika. Sementara, jalur pesepeda memang tidak disediakan di Jl Layang Mochtar Kusumaatmadja, lantaran menjadi jalur cepat untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
(ral/tey)