Babak Baru Kasus Bocah Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing

Round-Up

Babak Baru Kasus Bocah Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 06:30 WIB
Bandung -

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang perundungan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Bocah di Tasikmalaya meninggal dunia usai depresi di-bully dipaksa menyetubuhi kucing. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mengidentifikasi pelaku berjumlah empat orang.

"Pelaku terduganya empat orang," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada detikJabar, Kamis (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ato mengatakan KPAID terus mengawal kasus pilu yang dialami bocah 11 tahun tersebut. Selain mendampingi korban, KPAID juga akan mendampingi dari sisi pelaku.

"KPAID akan dampingi keluarga terduga pelaku juga karena ini penting. Jangan sampai setelah viral rame, pelaku juga jadi drop," kata Ato.

ADVERTISEMENT

KPAID mengantisipasi para terduga pelaku juga tidak jadi korban bully lagi setelah kejadian ini.

"Yang kami khawatirkan para pelaku jadi korban bully juga karena kejadian ini. Mereka kan anak-anak juga yang mungkin juga korban karena perkembangan medsos atau lainya. Makanya kami akan dampingi," tutur Ato.

Meski demikian, kasus hukum peristiwa ini akan terus berlanjut. KPAID melaporkan dugaan perundungan ini ke kepolisian.

Resmi Dilaporkan ke Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan tindakan perundungan yang mendera PH (11), bocah asal Tasikmalaya yang dipaksa berbuat tidak senonoh kepada hewan. KPAID mewakili keluarga untuk membuat laporan di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) sore.

Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengatakan, keputusan untuk melaporkan perundungan berujung kematian itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan pihak orang tua korban dan pengurus desa setempat.

"Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya. Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan UU 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," ucap Asep Nurjaeni, Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya di SPKT Polres Tasikmalaya.

Ia mengatakan, nasib pilu yang dirasakan PH harus disikapi dengan serius oleh berbagai pihak. Sebab, jangan sampai kasus perundungan ekstrem seperti ini terjadi di tempat lainnya.

"Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya pun beredar. Jangan sampai terulang harus ada edukasi menyeluruh," ujar Asep.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan dalam proses penanganannya, lanjut Dian, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-undang.

"Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak. Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi," ucap Dian.

(bba/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads