Pelaku 'Bully Setubuhi Kucing' di Bawah Umur, Bisakah Dijerat Hukum?

Pelaku 'Bully Setubuhi Kucing' di Bawah Umur, Bisakah Dijerat Hukum?

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 15:22 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Foto: Getty Images/Imgorthand
Bandung -

Praktisi hukum pidana anak Dadang Sukmawijaya menilai kasus perundungan bocah di Tasikmalaya hingga meninggal dunia bisa diproses secara hukum. Namun, proses tersebut perlu memperhatikan aturan sesuai Undang-undang peradilan anak.

"Menyangkut aspek hukumnya, tentunya harus didorong proses penegakkan hukum karena negara harus hadir dalam rangka penegakan hukum di situ," ujar Dadang kepada detikJabar, Kamis (21/7/2022).

Terkait terduga pelaku yang terbilang masih berusia anak di bawah umur, dia mengatakan proses penegakkan hukum perlu memperhatikan aspek sesuai Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang peradilan anak nomor 11 tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan hukum itu tetap ada di negara diwakili kepolisian bisa menegakkan di situ. Jangan sampai walaupun ini anak-anak posisinya misalkan dia salah tetap bisa pelaporan di situ ke pihak kepolisian. Didalami motifnya apa atau bagaimana," tuturnya.

"Bisa dilakukan proses, bisa lapor di situ kalaupun nanti ini anak-anak calon pelaku kalau anak-anak menggunakan sistem peradilan anak UU 11 tahun 2011 tentunya mengacu di situ," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dadang yang juga Kepala Divisi Konsultasi dan Bantuan Hukum Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung menambahkan sebagaimana UU peradilan anak, apabila terduga pelaku berusia di bawah 12 tahun tentunya tak bisa dibawa ke ranah persidangan. Sedangkan apabila di atas 12 tahun, masih bisa dilakukan.

"Kalau berhenti (diversi) atau tidak dilihat dari segi usianya kalau misalkan di bawah 12 tahun bisa penghentian perkara di situ kemudian nanti penyidik mengarahkan keluarga ini layak atau yang bersangkutan dikembalikan ke orang tua atau orang tua nggak sanggup mendidik dalam konteks berkaitan dengan perilaku mengubah yang bersangkutan di situ. Kalau keluarga tidak sanggup untuk mendidik tentunya diserahkan ke negara melalui Departemen Sosial, dibina, rehab sehingga anak makin pilih," tutur dia.

Seperti diketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengungkapkan, kejadian perundungan itu diketahui melalui rekaman di media sosial yang menyebar. Video itu menunjukkan korban dipaksa menyetubuhi kucing oleh sejumlah orang.

"Jadi ananda ini usianya 11 tahun kelas enam SD dia mengalami dugaan perundungan, sampai murung. depresi akhirnya meninggal dunia. Bentuk perundungannya adegan tak senonoh. Korban dipaksa dan diancam teman sepermainanya," kata Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Rabu (20/7/2022).

Simak Video 'Pelaku Perundungan Bocah di Tasikmalaya Diduga 4 Orang':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads