Pemkab Sumedang Usulkan 1.122 Formasi PPPK di 2022

Pemkab Sumedang Usulkan 1.122 Formasi PPPK di 2022

Nur Azis - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 02:37 WIB
Sekda Pemkab Sumedang Herman Suryatman
Foto: Sekda Sumedang Herman Suryatman (Pemkab Sumedang).
Sumedang -

Pemkab Sumedang mengajukan formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.122 pada 2022. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah angka pensiun.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman saat dihubungi detikJabar, Rabu (20/7/2022).

"Kita mengajukan (formasi perekrutan P3K) seribu lebih itu zero growt, artinya sesuai dengan jumlah angka pensiun," terang Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menyebut pengajuan formasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Mei-Juni 2022.

Menurut Herman, usulan formasi itu sebagaimana hasil dari analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja.

ADVERTISEMENT

"Nah secara umum skenarionya zero growt atau tidak ada pertumbuhan atau sesuai dengan jumlah angka pensiun, kurang lebih sampai akhir tahun 2022 ini yang pensiun ada seribuan," terangnya.

Dari formasi yang diajukan tersebut, rinciannya yakni sekitar 700 untuk tenaga guru di lingkungan pendidikan, 169 orang di lingkungan kesehatan dan sisanya bagi tenaga teknis di 29 SKPD dan 26 kecamatan.

"Paling banyak formasinya yaitu pendidikan, kedua kesehatan, sisanya tenaga teknis di 29 SKPD dan 26 Kecamatan," ujar Herman.

Herman pun menegaskan bahwa formasi tersebut sebagaimana aturan dan ketentuan dari Kemen PAN-RB.

"Dan ini baru mengajukan, disetujui atau tidak nantinya tergantung di Menpan," ucap Herman.

Sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kabupaten Sumedang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa (19/7/2022). Aksi mereka terkait rencana penghapusan tenaga honorer non ASN pada 2023.

Salah satu tuntutannya meminta Pemerintah Daerah melakukan kajian untuk penambahan kuota terkait formasi P3K nakes.

Penambahan tersebut disesuaikan dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan atau SIS DMK.

(mso/mso)


Hide Ads