6 Kemunculan Ikan Arapaima di Sungai Indonesia yang buat Geger

6 Kemunculan Ikan Arapaima di Sungai Indonesia yang buat Geger

Cornelis Jonathan Sopamena - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 14:39 WIB
Ikan Arapaima di Sungai Brantas
Ikan Arapaima di Sungai Brantas (Foto: dok. Ecoton)
Bandung -

Warga di sekitar Sungai Cipeujeuh, Kabupaten Garut dibuat gempar akibat kemunculan ikan Arapaima gigas yang mendadak muncul usai banjir bandang. Ikan yang berhabitat di Sungai Amazon ini dapat tumbuh mencapai 4 meter dan bobot mencapai 200 kilogram.

Arapaima sebetulnya sudah dikategorikan sebagai ikan berbahaya dari luar negeri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Ikan air tawar terbesar di dunia ini memiliki sifat kompetitif, sehingga dapat mengancam eksistensi dari organisme dalam rantai ekosistem lokal.

Sebelum menghebohkan warga Garut, ikan raksasa ini sebetulnya sudah sempat viral di beberapa daerah Indonesia. Berikut daftar daerah yang pernah dibuat ramai akibat kemunculan Arapaima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangerang, Banten

Dilansir dari detikNews, ikan arapaima yang diletakkan di atas karung berwarna putih yang menjadi viral di media sosial pada Jumat (1/4/2022). Diketahui, ikan yang dijuluki ikan monster tersebut ditemukan di kali Cisadane, Kota Tangerang.

Ikan yang membuat warga Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tersebut geger ternyata dimiliki oleh seorang pengusaha sandal, Aheng.

ADVERTISEMENT

Aheng kemudian memberikan ikan tersebut kepada warga lain bernama Musat lantaran Arapaima miliknya sering berkelahi dengan ikan peliharaan lainnya.

Akibat viralnya video tersebut, permintaan maaf karena telah membuat heboh pun dilontarkan oleh Musat yang kerap dipanggil Ucat saat ditemui di kediamannya di Kedaung Baru, Kota Tangerang.

Lhokseumawe, Aceh

Masih di tahun 2022, Arapaima Gigas juga sempat ditemukan di Lhokseumawe, Aceh. Kala itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyelidiki dan memastikan jenis ikan tersebut akibat sempat viral di media sosial.

"Ikan apa itu? Putri duyung, ya. Bukan ikan kayaknya itu, putri duyung," ucap seorang pria dengan bahasa Aceh dalam video viral tersebut.

Pada Rabu, 5 Januari 2022, Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto memberi klarifikasi bahwa ikan tersebut tengah dicek kembali oleh kepala seksi yang berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Semarang, Jawa Tengah

Pada 31 Juli 2018, ratusan ekor ikan predator berbagai jenis diserahkan kepada Balai Karantina Pengembangan Ikan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Tengah. Salah satunya adalah ikan Arapaima.

Kepala BKIPM Jateng, Gatot Perdana mengonfirmasi bahwa terdapat ratusan ekor ikan predator yang diserahkan secara bertahap. Ikan tersebut diperoleh dari penggemar ikan dan tempat-tempat edukasi.

"Saat ini masih (baru terkumpul) 36 ekor. Jenisnya ada Arapaima, Aligator, Piranha, dan Redtail Cat Fish," tutur Gatot pada DetikNews saat ditemui di kantornya, Jalan Ampenan, Semarang, Selasa (31//7/2018).

Surabaya, Jawa Timur.

Sungai Rolak Gunungsari, Surabaya sempat menjadi tempat penangkapan dua ikan Arapaima. Imam Ismunanto (32) merupakan orang di balik penangkapan ikan raksasa tersebut. Imam mengaku ikan tersebut di sekitar jam Magrib.

Menangkap ikan Arapaima ini dinilai sulit dan tidak dapat dilakukan sendirian. Ikan tersebut pun perlu dikepung agar dapat ditangkap.

"Tadi dibantu enam orang dan tiga perahu untuk menangkap ikan ini," jelas Imam pada detikNews, Selasa (3/7/2018).

Mojokerto-Sidoarjo, Jawa Timur

Ikan asal Amazon ini juga pernah ditangkap di beberapa daerah di Jawa Timur, tepatnya di Dam Rolak Songo Sungai Brantas wilayah Mojokerto dan Sidorano, Sungai Songget-Tarik-Sidoarjo, Sungai Brangkal-Kota Mojokerto, dan Rolak Gunungsari, Surabaya.

"Hingga saat ini (terdapat) 20 ekor ikan Arapaima Gigas yang ditangkap warga," ucap anggota Tim Investigasi Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Amiruddin Mutaqin saat dihubungi detikcom, Selasa (3/7/2018).

Menurut pria yang kerap dipanggil Amir, terdapat sekitar delapan ekor ikan Arapaima yang masih berkeliaran di perairan Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.

Sidoarjo, Jawa Timur

Seorang pemilik ikan Arapaima terancam hukuman penjara 6 tahun jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 16 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penjatuhan sanksi tersebut juga diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 45 Tahun 2009.

Pria berinisial HG tersebut ditemukan dan diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Timur.

"Teman-teman penyidik masih mengembangkan alasan atau motif pemilik melepas ikan itu," ujar Kepala BKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).

Nanang menambahkan bahwa telah ditemukan 4 ekor ikan arapaima yang terdapat di kolam budi daya dan 18 ekor lainnya ditemukan di rumah HG di Desa Trosobo, Sidoarjo, Jawa Timur.




(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads