Jangan Coba-coba! Pelihara Arapaima Bisa Dijerat Hukum

Jangan Coba-coba! Pelihara Arapaima Bisa Dijerat Hukum

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 13:00 WIB
Ikan Arapaima gigas yang ditemukan warga usai banjir bandang di Garut
Ikan Arapaima gigas yang ditemukan warga usai banjir bandang di Garut (Foto: Istimewa)
Bandung -

Banjir bandang luapan dari Sungai Cipeujeuh, Kabupaten Garut beberapa waktu lalu turut bikin geger usai temuan spesies ikan arapaima (Arapaima gigas) berukuran jumbo.

Setelah ditelusuri ternyata hewan tersebut merupakan peliharaan warga Kelurahan Paminggir yang terlepas karena kolam milik pemelihara ikan asal benua Amerika itu jebol akibat banjir bandang. Diperkirakan ada lebih dari 10 ekor ikan yang dipelihara dan semuanya tersapu banjir bandang.

Menanggapi hal tersebut Koordinator Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hari Haryanto mengatakan ikan tersebut menjadi salah satu jenis ikan yang dilarang beredar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Permen KP nomor 19 tahun 2020, (arapaima) masuk salah satu jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia," ujar Hari saat dihubungi detikJabar, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan sejak tahun 2018 pihaknya telah menyiapkan posko pelaporan dan penampung ikan invasif milik masyarakat yang wajib diserahkan pada pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya kita sudah menyiapkan posko untuk menampung laporan dari masyarakat yang memang memiliki ikan tersebut. Memang ikan seperti itu harus segera dilaporkan dan diserahkan oleh pemelihara," tutur Hari.

Hari mengatakan setelah Peraturan Menteri KP nomor 19 tahun 2020 tersebut berlaku, sanksi tegas menanti masyarakat yang nekat tetap memelihara ikan-ikan invasif yang dilarang beredar di Indonesia.

"Ada sanksi tegas kalau masih ada yang memelihara ikan-ikan tersebut. Kalau dulu hanya peringatan saja, kalau sekarang bisa sampai ke ranah hukum. Makanya kami kaget ada ikan arapaima di Garut ini tiba-tiba sudah besar ukurannya tanpa ada laporan ke kami," kata Hari.

Berkaca dari temuan arapaima di Garut itu, Hari mengatakan agar masyarakat yang masih menyimpan dan memelihara ikan kategori invasif agar segera melapor dan menyerahkan peliharaannya.

"Betul, kita imbau dan minta agar Diimbau segera melaporkan ikan peliharaan mereka yang kategorinya invasif dan didapat secara ilegal," ujar Hari.

(yum/yum)


Hide Ads