Habib Rizieq Hirup Udara Bebas!

Kabar Nasional

Habib Rizieq Hirup Udara Bebas!

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 20 Jul 2022 07:44 WIB
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat usai menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari detikNews, Rabu (20/7/2022).

Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

ADVERTISEMENT

Rika menyebut Habib Rizieq sudah keluar tahanan pada pukul 06.45 WIB. Selain itu, masa percobaan Habib Rizieq akan habis 10 Juni 2024.

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ujarnya.

(mso/mso)


Hide Ads