Kasus insiden baku tembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tragedi yang disebut terjadi pada Jumat (8/7) malam itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) juga masih dilibatkan untuk mengusut kasus ini. Sementara, Bareskrim Polri juga turut memberikan asistensi.
"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.
Dedi mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.
"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujarnya.
Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Penonaktifan disampaikan Sigit, Senin (18/7) sore saat jumpa pers.
Penonaktifan tersebut dilakukan agar kasus ini bisa ditangani secara lebih objektif. Kapolri pun sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
(yum/yum)