Viral Pegawai Desa Tolak Beri Kuitansi Pembuatan AJB Rp 10 Juta

Kabupaten Cirebon

Viral Pegawai Desa Tolak Beri Kuitansi Pembuatan AJB Rp 10 Juta

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 18 Jul 2022 12:28 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Cirebon -

Proses transaksi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah antara warga dengan salah seorang perangkat desa di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah karena perangkat desa tidak bisa memberikan bukti pembayaran kepada warga saat mengurus pembuatan AJB.

Dalam video berdurasi 2 menit 32 detik itu, terlihat seorang perangkat desa tidak bisa memberikan bukti pembayaran kepada warga. Padahal, nominal yang dikeluarkan oleh warga dalam proses pembuatan AJB itu cukup besar, yakni mencapai Rp 10.500.000.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun instagram @terang_media. Di dalam akun itu diterangkan jika kejadian tersebut berlangsung di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 10.500.000, tapi enggak mau ngasih surat bukti pembayarannya. Enggak bisa yah? Rincian pembayaran enggak bisa?," tanya warga kepada salah seorang perangkat desa seperti yang dilihat dalam video.

Perangkat desa itu lantas menjawab jika rincian setiap pembayaran dalam proses pembuatan AJB akan dicatat secara lengkap. Hanya saja, terkait bukti pembayaran, untuk saat ini ia tidak bisa memberikan.

ADVERTISEMENT

"(Bukti pembayaran) kalau dari Kecamatan ngasih, saya akan kasih," kata perangkat desa.

Di tengah percakapan, warga itu pun kemudian bertanya kepada perangkat desa apakah nilai pembayaran proses pembuatan AJB bisa dikurangi atau tidak. Namun menurut perangkat desa tidak bisa, karena sebelumnya biaya telah dikurangi Rp 775.000.

"Ini enggak dikurangi lagi bayarnya?," tanya warga.

"Udah dikurangi tujuh ratus tujuh lima (Rp 775.000)," jawab perangkat desa.

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Kecamatan Gegesik, Tri Angga Riyadhimansyah memberi penjelasan. Menurut dia, terkait rincian bukti pembayaran dalam pembuatan AJB, akan diberikan setelah semua prosesnya selesai.

"Sama seperti kita bertransaksi, kita akan berikan bukti pembayaran setelah semua proses (pembuatan AJB) telah selesai," kata Angga kepada detikJabar di Cirebon, Sabtu (16/7/2022).

Sementara untuk nominal sebesar Rp 10.500.000 yang dikenakan, merupakan biaya dari dua kali transaksi pembuatan AJB yang dilakukan oleh warga tersebut. Transaksi pembuatan AJB pertama sebesar Rp 5.500.000 dan kedua Rp 5.000.000.

"Dari nominal Rp 10.500.000 itu ada dua kali transaksi. Yang satu itu dengan luas tanah 2.900 meter persegi dan yang satunya lagi sekitar 1.900 meter persegi. Untuk transaksi yang pertama itu sudah selesai dan AJB-nya sudah diterbitkan dan yang kedua belum diproses," kata Angga.

Menurut Angga, nominal Rp 10.500.000 itu merupakan angka yang diambil dari nilai total pembelian tanah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen, untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) 1 persen maupun untuk biaya-biaya lainnya.

"Pajak BPHTB sebesar 5 persen dari nilai transaksi (pembelian tanah). Kalau yang bersangkutan melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu tahun, maka akan kena pajak progresifnya. Kemudian ada untuk PPATS sebesar 1 persen dari setiap nilai transaksi," kata dia.

"Selain itu ada juga biaya untuk saksi, biaya pengukuran tanah atau lahan dan biasanya untuk buku. Kalau untuk saksi biasanya ada kesepakatan antara pembeli dan saksi. Kalau biaya buku itu relatif. Sedangkan untuk biaya ukur tanah, itu variatif, setiap desa berbeda-beda," kata Angga menambahkan.

Menurut Angga, peran perangkat desa yang ada di dalam video viral itu hanya sebatas membantu memfasilitasi warga yang ingin membuat AJB. Sebab, kata dia, dalam proses pembuatan AJB tanah merupakan kewenangan Camat selaku PPATS.

(yum/yum)


Hide Ads