Pemilik tanah mengancam akan menambah ketinggian tembok di akses jalan menuju Perumahan Sirnagalih, Cianjur. Bahkan halaman delapan unit rumah yang berdiri di atas lahan miliknya juga akan ditembok.
Kuasa Hukum Pemilik Tanah Gin Gin Yonagie mengatakan pihak pengembang masih bersikeras enggan membayar dengan nilai yang diharapkan oleh pemilik tanah.
"Jadi mereka (pengembang) sanggup bayarnya hanya Rp 900 juta. Kita minta dibayar Rp 1,2 miliar atau paling minimal nya Rp 1 miliar. Karena kalau dilihat dari harga tanah sekarang, harusnya aset tanah seluas 1.500 meter persegi itu nilainya Rp 2,25 miliar," ujar dia, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya saat mediasi di Polsek Pacet, pihak pengembang berencana untuk membongkar paksa jalan yang sudah ditembok oleh kliennya.
"Alasannya karena ada tanah yang miliknya, kalau memang benar silakan buktikan melalui pengukuran oleh BPN," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Gin Gin, pihaknya akan menambah ketinggian tembok di pintu masuk Perumahan. Selain itu, delapan unit rumah yang berdiri di atas lahan yang belum dibayar juga akan ditembok di bagian halaman depannya.
"Kita akan tinggikan tembok yang di depan, dan rumah yang delapan unit kita juga akan tembok halaman depannya. Karena jelas tanahnya milik kita. Dan pengembang juga tidak jelas untuk pembayarannya. Kita hanya menagih hak," tegas dia.
Baca juga: Harga Sayuran Dari Petani Lembang Naik! |
Di sisi lain, Pengembang Perumahan Sirnagalih, Jaja menegaskan jika pihaknya sudah bersedia membayar Rp 900 juta, padahal seharusnya nilai sisa bayar hanya Rp 300 juta.
"Kita sudah mengalah dengan siap membayar Rp 900 juta. Tapi mintanya lebih tinggi, padahal sisa bayarnya dulu hanya Rp 300 juta. Mau diterima atau tidak, sepakat atau tidak, yang jelas dalam beberapa hari ke depan kita akan bongkar temboknya, demi warga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga kavling perumahan di Cianjur terisolasi akibat akses masuk yang ditembok pemilik tanah. Diduga penembokan dilakukan lantaran pengembang belum membayar tanah kavling tersebut pada pemiliknya.
(mso/mso)