Fakta-Fakta Duo Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kuningan

Fakta-Fakta Duo Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kuningan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 08 Jul 2022 06:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah).
Bandung -

Bocah perempuan berusia 7 tahun di Kuningan jadi korban kebiadaban dua kakek. Ia dicabuli PS (69) dan AM (63).

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan dua kakek di Kuningan:

Iming-iming Sembako

Pencabulan itu dilakukan pada Senin (27/6/2022) di saung milik salah satu pelaku di Kuningan. Keduanya bergiliran mencabuli korban di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara bergilir pelaku melakukan aksi asusila di sebuah saung saat sedang sepi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (6/7/2022).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sembako. Setelah korban terjebak tipu daya, kedua kakek itu bergiliran mencabulinya.

ADVERTISEMENT

"Modusnya, pelaku merayu akan memberikan sembako kepada korban," ujar dia.

Alasan pelaku memberi sembako karena merasa iba. Namun di balik niat baiknya itu terselubung siasat bejat yang disimpan pelaku.

"Si kakek inisial PS itu sering ngasih sembako itu karena merasa iba dengan kondisi ekonomi keluarga korban," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).

Tak hanya bocah tersebut, sebelumnya kakak korban juga sering diberi sembako oleh pelaku. Disinggung apakah kakak korban juga menjadi korban pencabulan, Suhandi mengaku pihaknya masih mendalami.

"Sebelum anak itu, ada kakaknya laki-laki yang suka dikasih si kakek, kemudian di lain hari diganti oleh adiknya, yang jadi korban itu. Kalau ngasih ke orang lain kita belum dalami," jelas dia.

Pencabulan 16 Kali

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, aksi biadab itu terjadi pada pada Senin (27/6/2022) kemarin, saat lokasi pencabulan tengah sepi.

"Lebih dari sekali, sudah dilakukan sebanyak 16 kali cuma dalam waktu yang berbeda dan hari yang berada. Dua pelaku ini melakukannya secara bergantian," kata Dhany, Rabu (6/7/2022) malam.

Dhany mengungkapkan, modus pelaku yakni merayu akan memberikan sembako untuk orang tua korban. Namun di balik siasatnya itu ada niat bejat yang telah direncanakan dua kakek tersebut.

Korban Dibekap

Kedua kakek bahkan sempat membekap mulut korban yang berusia 7 tahun itu saat melakukan aksi biadabnya.

Aksi keji itu dilakukan dua kakek inisial PS (69) dan AM (63) di sebuah saung yang berada di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Saat aksi itu berlangsung, pelaku sempat menggunakan pakaian korban untuk membekap mulut korban.

"Pelaku membekap mulut anak korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah kepada detikJabar, Kamis (7/7/2022).

Saat mulut korban dibekap, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya itu. Selain itu, para pelaku juga sempat mengancam korban.

"Pelaku berbicara kepada korban dengan berkata 'jangan bilang mamah kalau sudah disakitin'," ucap dia.

Tetangga Korban

Kedua kakek telah ditangkap pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan, keduanya merupakan tetangga korban.

"Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).

Dijelaskan Suhandi, pelaku mencabuli bocah tersebut lebih dari sekali, sampai saat ini mereka telah mencabuli secara bergiliran hingga 16 kali.

"Dari keterangan korban, pelaku sudah mencabuli 16 kali. Masing-masing pelaku 8 kali mencabuli. Dicabuli secara bergiliran. Iya di hari yang sama bergantian," ujar dia.

Sudah Berkeluarga

Dua kakek yang berprofesi sebagai pedagang itu ternyata sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Akan tetapi salah satu pelaku saat ini sedang pisah ranjang dengan istrinya.

"Semua (pelaku) sudah berkeluarga bahkan yang inisial AM itu sudah beberapa kali menikah dan punya anak. Iya inisal AM anaknya banyak," kata Kanit PPA Satreskrim Kuningan IPDA Suhandi, Kamis (7/7/2022).

"Pelaku inisial AM ini sedang pisah ranjang sama istrinya," ujar dia menambahkan.

Selama dua tahun mereka melakukan aksi bejat itu di sebuah saung yang berada di Kecamatan Sindangagung, Kuningan. Hingga saat ini bocah tersebut sudah dicabuli sebanyak 16 kali secara bergiliran.

"Itu dilakukan di saung milik kakek inisial PS. Kakek inisial AM itu diajak sama kakek inisial PS," kata dia.

Terbongkar

Korban menghiraukan ancaman pelaku, ia bercerita kepada orang tuanya bahwa kemaluannya mengalami kesakitan. Atas curhatan sang anak, akhirnya aksi bejat ini terbongkar.

"Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda

Kini kedua kakek bejat itu dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany.

Halaman 2 dari 3
(sud/mso)


Hide Ads