Dear Wargi Majalengka, Bikin Paspor Cukup Datangi 5 Lokasi Ini

Dear Wargi Majalengka, Bikin Paspor Cukup Datangi 5 Lokasi Ini

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 02:00 WIB
Pembuatan paspor di Majalengka.
Pembuatan paspor di Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Bagi warga Kabupaten Majalengka yang akan membuat paspor, saat ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon tengah menggelar program Imigrasi masuk Desa (IMD).

Oleh karena itu, warga Majalengka tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor yang berada di Cirebon tersebut. Menurut petugas pelaksana Kantor Imigrasi Cirebon Vinky Gilang Sukma, program ini hanya berlangsung selama Juli ini.

"Tujuannya yaitu kita melaksanakan pelayanan keimigrasian agar masyarakat Majalengka tidak perlu jauh-jauh ke Cirebon. Program ini diselenggarakan dari tanggal 5 Juli sampai 3 Agustus 2022," kata Vinky saat diwawancarai wartawan, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program yang sudah berjalan kurang lebih selama lima tahun ini digelar di lima Kecamatan. Kecamatan Majalengka, Jatiwangi, Kertajati, Maja, dan Talaga adalah lima kecamatan yang terpilih dalam program IMD.

"Semua dilaksanakan di kantor kecamatan. Di Kecamatan Majalengka digelar dari 5-6 Juli, Jatiwangi dari 12-13 Juli, Kertajati dari 19-20 Juli, Maja 26-27 Juli, dan Talaga 2-3 Agustus," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Biaya pembuatan paspor sendiri Rp 350 ribu per orang. Adapun untuk kuota perbuatan paspor per harinya 40 orang.

"Kita dikasih kuota untuk 40 pemohon per hari. Dari kemarin kuota terpenuhi terus," ujarnya.

Berikut ini syarat dan ketentuan pembuatan paspor:

Syarat:

- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta nikah/Ijazah/Buku nikah
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

Ketentuan lainnya:

- Semua dokumen persyaratan harus memuat nama jelas, tempat, tanggal, bulan dan tahun habis, serta memuat nama orang tua
- Bagi pemohon tujuan haji/umrah, wajib melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kemenag dan Travel haji/umrah
- Bagi pelaut, wajib melampirkan buku pelaut (seaman book), BTS (Basic Safety Training), dan SIUPPAK
- Bagi pemohon magang, wajib menyertakan rekomendasi dari LPK, Rekomendasi Bina Latas dan surat izin dari orang tua
- Semua dokumen dibawa aseli dan foto kopi masing-masing satu lembar
- Tidak melayani paspor hilang atau rusak

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads