Respons Bos ACT Usai Kemensos Setop izin Pengambilan Donasi Publik

Respons Bos ACT Usai Kemensos Setop izin Pengambilan Donasi Publik

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 17:26 WIB
Logo ACT.
Logo ACT (Foto: Istimewa)
Bandung -

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut izin pengumpulan donasi publik.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Ibnu Khajar dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Rabu (6/7/2022).

Selama ini, ujar Ibnu, pihaknya telah berusaha transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Ibnu juga menekankan, bahwa ACT kooperatif dengan Kemensos dan menyiapkan apa saja yang diminta terkait pengelolaan keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengna pengelolaan keuangan," ucapnya.

Sebelumnya, Kemensos RI telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang diberikan kepada ACT tahun 2022. Pencabutan itu diduga karena ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7).

(yum/yum)


Hide Ads