Pemkot Bandung Tinjau Ulang Kerja Sama dengan ACT

Pemkot Bandung Tinjau Ulang Kerja Sama dengan ACT

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 12:50 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Foto: Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Pemkot Bandung akan meninjau ulang kerjasama dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Langkah tersebut diambil usai izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT dicabut oleh pemerintah.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku baru mendapat informasi izin donasi ACT telah dicabut pemerintah. Yana akan memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk mengecek kembali mengenai kemungkinan adanya kerjasama dengan lembaga tersebut.

"Saya baru baca Kemensos membekukan pengumpulan dana donasi. Saya belum tahu, Dinsos juga harus cek, saya belum dapat laporan," kata Yana saat ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (6/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana mengaku semenjak resmi diangkat menjadi wali kota, pihaknya belum menjajaki Kerjasama dengan ACT. Sebab seingatnya, ia belum pernah bertemu dengan pengurus ACT dari pusat maupun perwakilan di Bandung.

"Sepengetahuan saya sih nggak ada, karena kemarin-kemarin saya sih belum pernah ketemu dengan ACT," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Yana menyatakan perlu menunggu laporan dari Dinsos mengenai gerakan ACT di Bandung. Pasalnya, ia pun belum tahu gerakan dari yayasan yang tengah menuai polemik akibat isu gaji tinggi para pengurusnya.

"Iyah nanti saya lihat, saya tanya dulu. Karena kita juga belum aktivitas di sininya kayak apa yah, apakah mereka juga melakukan pengumpulan donasi di sini, melakukan bantuan kebencanaan, saya belum tahu," pungkasnya.

Dikutip dari detikNews, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dilakukan karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).

(ral/mso)


Hide Ads