Polres Cimahi Tunggu Laporan Resmi soal Kasus Haji Furoda

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 17:34 WIB
Foto: Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan (dok detikJabar).
Cimahi -

Jajaran Polres Cimahi belum menerima laporan dari pihak keluarga maupun calon jemaah haji furoda yang dideportasi Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia gagal naik haji hingga pasrah dipulangkan lagi ke Tanah Air karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi untuk masuk ke tanah suci.

Para calon jemaah haji itu diketahui menggunakan jasa dari perusahaan tidak resmi, yakni PT Alfatih Indonesia Travel yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan pihaknya bakal bertindak jika sudah menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat praktik ilegal PT Alfatih Indonesia Travel memberangkatkan 46 calon jemaah haji furoda.

"Sampai detik ini kami belum menerima laporan tersebut. Kalau ada yang melapor Insya Allah akan kita tindaklanjuti," tutur Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (5/7/2022).

Imron juga belum mau mengungkapkan unsur pidana dari praktik ilegal perusahaan tersebut dengan alasan belum ada pihak yang melaporkan PT Alfatih Indonesia Travel akibat gagal menunaikan ibadah haji.

"Pelapornya saja belum ada, jadi yang jelas saya sudah paham dan tahu kondisinya seperti apa. Untuk unsur pidananya mungkin bisa disampaikan nanti karena sampai sekarang kan belum ada yang laporan," kata Imron.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Imron mengatakan perusahaan tersebut diduga memiliki alamat palsu meskipun mencantumkan alamat di Jalan Panorama, Lembang, Bandung Barat.

"Perusahaan travel Alfatih ini tidak terdaftar di Kemenag KBB. Kemudian alamatnya sudah dicek bukan alamat travel tersebut melainkan penginapan. Jadi patut diduga alamatnya palsu," ujar Imron.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork