Fakta-fakta PT Alfatih Indonesia yang Bikin 46 Calhaj Furoda Dideportasi

Round-Up

Fakta-fakta PT Alfatih Indonesia yang Bikin 46 Calhaj Furoda Dideportasi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 07:30 WIB
Penginapan di Lembang, Bandung Barat yang dicatut jadi alamat PT Alfatih Indonesia Travel
Foto: Penginapan di Lembang yang dicatut jadi alamat PT Alfatih Indonesia Travel (Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung -

46 calon jemaah haji yang diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel dideportasi pemerintah Arab Saudi. Mereka dideportasi karena menggunakan visa tak resmi.

Usut punya usut PT Alfatih yang memberangkatkan mereka ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Alamat kantor yang berada di Lembang, Bandung Barat juga palsu.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 46 Calhaj Furoda Dideportasi

Sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia dipulangkan pemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi. Mereka sempat terdampar di Jeddah karena data tak lolos bagian pengecekan imigrasi di Jeddah.

Mereka menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.

ADVERTISEMENT

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut sudah menggunakan pakaian ihram layaknya berhaji namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau agen travel yang memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," ujar Hilman seperti dikutip detikNews dari Antara, Minggu (3/7/2022).

2. PT Alfatih Indonesia Travel Tak Terdaftar PIHK dan PPIU

PT Alfatih Indonesia Travel belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag Jabar langsung mengkroscek PT Alfatih.

Bahkan, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum direspons. Hasil penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih rupanya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Memang ituAlfatih belum terdaftar sebagaiPIHK maupunPPIU. Artinya, untuk urusan haji belum terdaftar. Kita sudah telusuri, posisinya diParongpong (Kabupaten Bandung Barat)," kataKabid Penyelenggaraan Haji dan UmrahKemenag Jabar AhmadHandimanRomdony kepadadetikJabar melalui sambungan telepon.

Simak Video 'Ternyata Penginapan, Alamat Travel Fiktif Bikin 46 Calon Haji Dideportasi':

[Gambas:Video 20detik]



3. Kantor PT Alfatih Indonesia Travel Catut Penginapan

Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Namun lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.

Pun demikian dengan nomor bangunan PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak ada di Jalan Panorama. Sebab penginapan Cahaya Panorama merupakan bangunan nomor 35.

4. 46 Calhaj Furoda Belum Lapor Polisi

Polisi siap memasilitasi jika ada laporan terkait korban dari perusahaan yang mengaku berlokasi di Bandung itu.

"Kita akan akomodasi (bila ada laporan)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Ibrahim menuturkan sejauh ini memang belum ada laporan yang masuk ke Polda Jabar terhadap perusahaan tersebut. "Sampai saat ini belum ada," katanya.

5. Kemenag KBB Telusuri Keberadaan PT Alfatih Indonesia

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan menelusuri keberadaan PT Alfatih Indonesia Travel yang memberangkatkan 46 calon jemaah haji furoda.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin mendatangi langsung alamat perusahaan tersebut di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)


Hide Ads