Pemerintah Arab Saudi mendeportasi 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Ke 46 calhaj itu diketahui menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Namun lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian dengan nomor bangunan PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak ada di Jalan Panorama. Sebab penginapan Cahaya Panorama merupakan bangunan nomor 35.
Gabriel Yonatan, resepsionis penginapan Cahaya Panorama mengatakan jika bangunan tempatnya bekerja sejak beberapa tahun silam sudah berupa penginapan.
"Dari awal memang penginapan, belum pernah ada perusahaan itu. Karena pemiliknya kan orang cina, jadi enggak ada urusannya dengan penyelenggaraan haji dan umrah," ungkap Gabriel kepada wartawan, Senin (3/7/2022).
Gabriel mengatakan pihaknya cukup dirugikan dengan pencatutan alamat penginapan sebagai alamat perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang sedang tersandung masalah.
"Sebetulnya cukup dirugikan juga, karena memang tidak ada perusahaan itu. Dari kemarin banyak yang datang untuk konfirmasi soal itu," tutur Gabriel.
![]() |
Baca juga: Empat Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia |
Camat Lembang Herman Permadi juga memastikan jika alamat bangunan yang diklaim sebagai kantor PT Alfatih Indonesia Travel itu tak ada alias alamat palsu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT/RW, memastikan berkenaan alamat tersebut. Kami meyakini alamat tersebut tidak ada di kami karena terus terang penomoran itu pasti terdata di pemerintah desa," ujar Herman.
(yum/yum)