Kemenag KBB Telusuri Keberadaan Kantor PT Alfatih Indonesia Travel

Kemenag KBB Telusuri Keberadaan Kantor PT Alfatih Indonesia Travel

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 17:38 WIB
Kemenag KBB datangi alamat PT Alfatih Indonesia Travel di Lembang
Foto: Kemenag KBB datangi alamat PT Alfatih Indonesia Travel di Lembang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung Barat -

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan menelusuri keberadaan PT Alfatih Indonesia Travel yang memberangkatkan 46 calon jemaah haji furoda.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin mendatangi langsung alamat perusahaan tersebut di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sesampainya di lokasi pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, ia dibuat kaget lantaran alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahya Panorama, yang ternyata masuk ke wilayah administrasi Desa Jayagiri, Lembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar perintah dari pimpinan menelusuri ke lokasi sebagaimana trekking dari google maps kenyataannya memang di sini tidak ada yang namanya PT Alfatih, yang ada hanya penginapan," ujar Didin kepada wartawan.

Didin bahkan sempat berkeliling ke bangunan lain di deretan penginapan tersebut. Hasilnya tak ditemukan ada bangunan bernomor 37 yang berfungsi sebagai kantor PT Alfatih Indonesia Travel.

ADVERTISEMENT

"Di sampingnya yang diperkirakan Nomor 37 itu juga rumah kosong. Ke sananya juga penginapan dan juga kemudian ada lembaga pemerintah, itu pun nomor 1. Jadi dipastikan PT Alfatih itu memang memasukkan alamat palsu," ujar Didin.

Didin mengatakan PT Alfatih Indonesia Travel merupakan perusahaan jasa travel ilegal atau tak memiliki izin dari Kemenag RI untuk memberangkatkan calon jemaah haji.

"Kalau PT Alfatih Indonesia Travel tidak tercatat dalam daftar penyelenggara haji maupun umrah di Bandung Barat," tutur Didin.

Lantaran perusahaan travel tersebut tidak memiliki izin resmi, kata Didin, 46 calhaj furoda itu tidak akan mendapat rekomendasi untuk mendapatkan visa. Hal tersebut akhirnya menyulitkan jemaah haji itu sendiri.

"Saya jamin KBIHU yang berizin dan direkomendasikan Kemenag KBB benar-benar on the track. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel yang berizin resmi untuk berangkat haji supaya tidak terjadi kejadian seperti ini," ungkap Didin.

Diberitakan sebelumnya, 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. Jemaah haji itu disebut-sebut diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang berkantor di Bandung Barat, Jabar.

Kemenag Jabar langsung mengkroscek PT Alfatih. Bahkan, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum direspons. Hasil penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih rupanya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Memang itu Alfatih belum terdaftar sebagai PIHK maupun PPIU. Artinya, untuk urusan haji belum terdaftar. Kita sudah telusuri, posisinya di Parongpong (Kabupaten Bandung Barat)," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony kepada detikJabar melalui sambungan telepon, Minggu (3/7/2022).

(mso/mso)


Hide Ads