Apa Kabar Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis?

Apa Kabar Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs di Ciamis?

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 04 Jul 2022 15:28 WIB
Polisi Olah TKP Insiden Susur Sungai Ciamis
Kasus insiden susur sungai di Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru saat ini belum disidangkan. Lalu sampai mana proses kasus itu berjalan? (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Kasus insiden susur sungai di Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru saat ini belum disidangkan. Lalu sampai mana proses kasus itu berjalan?

Sebelumnya pada Senin (22/11/2021) lalu, Polres Ciamis telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka. Dia adalah guru madrasah dan penanggung jawab kegiatan susur Sungai.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan perkara susur sungai tersebut berdasarkan laporan Jaksa Peneliti bahwa sudah dilakukan pengembalian berkas pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari penyidik atas P19 yang diberikan Jaksa Peneliti telah mengembalikan lagi. Setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi antara penyidik dengan Jaksa Peneliti ternyata ada beberapa petunjuk yang belum lengkap," ujar Erny, Senin (4/7/2022).

Sehingga sesuai dengan berita acara koordinasi dan konsultasi, berkas perkara kasus susur sungai dikembalikan kembali ke penyidik. Namun sudah disampaikan P20, artinya kejaksaaan meminta perkembangan penyidikan yang dipandang sudah selesai.

ADVERTISEMENT

"Artinya kami meminta perkembangan penyidikan yang dipandang selesai tapi masih melakukan koordinasi kembali karena masih di penyidik," ungkapnya.

Terkait dengan deadline, Erny mengatakan saat ini berkas sedang dalam proses dan dilaksanakan perkembangan penyidikan. Sehingga saat ini pihak kejaksaaan menunggu sampai berkas lengkap dan siap disidangkan.

"Secara administrasi mengingatkan penyidik. Setelah P20. Kami berharap penyidik penyidik terus melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan jaksa peniliti," ungkapnya.

Menurut Erny, meski dalam proses penyidikan, saat ini tersangka tidak ditahan. Hal itu terlihat dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Saya sekalipun ini dari Jaksa Peneliti ada di berkas perkara, pemahaman kami itu tidak ditahan karena penahanan ada batas waktunya," jelasnya.

Sebelumnya, Sejumlah siswa MTs tenggelam di Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (15/10). Total ada 11 siswa meninggal.

(yum/yum)


Hide Ads