Izin Usaha Kafe Elvis Eks Holywings Bogor Dicabut!

Kabar Nasional

Izin Usaha Kafe Elvis Eks Holywings Bogor Dicabut!

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 01 Jul 2022 15:38 WIB
Bima Arya temukan ratusan minuman beralkohol di atas 5 persen di Kafe Elvis, Jl Raya Pajajaran, Baranangsiang, Kota Bogor, Sabtu (25/6/2022).
Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan minuman beralkohol di atas lima persen di Kafe Elvis, Jl Raya Pajajaran, Baranangsiang, Kota Bogor. (Foto: Tangkapan layar video Pemkot Bogor)
Bogor -

Izin operasional dan usaha Kafe Elvis (eks Holywings) dicabut Pemkot Bogor. Kafe berlokasi di Jalan Pajajaran itu dinilai melanggar.

"Saya sudah mendapat laporan, bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (1/7/2022).

Bima menegaskan pencabutan izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis diputuskan berdasarkan hasil rapat gabungan antar-dinas terkait di Pemkot Bogor. Selain itu, menurut Bima, keputusan itu kemudian menjadi rekomendasi untuk Pemprov Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memutuskan mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga (Kafe Elvis) tidak bisa beroperasi lagi," ucap Bima.

Pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis yaitu menjual alkohol di atas lima persen. Selain itu, penggantian nama kafe dari Holywings menjadi Elvis dinilai tak sesuai prosedur yang baik dan tidak membangun situasi kondusif.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads