Izin operasional dan usaha Kafe Elvis (eks Holywings) dicabut Pemkot Bogor. Kafe berlokasi di Jalan Pajajaran itu dinilai melanggar.
"Saya sudah mendapat laporan, bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (1/7/2022).
Bima menegaskan pencabutan izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis diputuskan berdasarkan hasil rapat gabungan antar-dinas terkait di Pemkot Bogor. Selain itu, menurut Bima, keputusan itu kemudian menjadi rekomendasi untuk Pemprov Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memutuskan mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga (Kafe Elvis) tidak bisa beroperasi lagi," ucap Bima.
Pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis yaitu menjual alkohol di atas lima persen. Selain itu, penggantian nama kafe dari Holywings menjadi Elvis dinilai tak sesuai prosedur yang baik dan tidak membangun situasi kondusif.
(bbn/bbn)