Satgas Saber Pungli Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas dugaan pungutan liar penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 5 Bandung. Saber Pungli merekomendasikan agar Kepala Sekolah diberi sanksi pemberhentian sementara.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ucap Kabid Data dan Informasi (Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Gelar perkara sudah dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli Jabar bersama dengan Pokja Yustisi yang juga diikuti Pokja Ahli pada Senin (27/6) kemarin. Selain rekomendasi sanksi, Saber Pungli Jabar juga memutuskan perkara ini dilimpahkan ke Inspektorat Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak Saber Pungli Jabar dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," tutur dia.
Yudi menambahkan untuk empat terperiksa yang lain masih akan dilakukan pemeriksaan. Menurut dia, untuk saat ini hasil gelar perkara baru untuk Kepala Sekolah.
"Yang paling utama itukan Kepala Sekolahnya dulu. (Yang empat) tetap beraktifitas seperti biasa. Karena belum kita periksa. Ini kan berproses, belum dilimpahkan ke inspektorat," katanya.
Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli Jabar merespons pengaduan masyarakat soal dugaan pungutan PPDB di SMKN 5 Bandung. Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang terletak di Jalan Bojongkoneng itu, tim mendapati ada duit Rp 40 juta.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah hingga panitia PPDB SMKN 5 lainnya. Total ada lima yang dimintai klarifikasi yakni kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak serta TS selaku operator.
(dir/mso)