Merespons hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mendesak Pemkot untuk memberikan sanksi tegas bagi Holywings. Bagi dia, Holywings sudah membuat kegaduhan dan layak ditutup oleh Pemkot Bandung.
"Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan, bahkan sampai ke SARA. Jadi, Pemkot harus menyesuaikan dengan daerah lain. Mau nggak mau (Holywings) harus ditutup," kata Tedy kepada detikJabar via telepon di Bandung, Selasa (28/6/2022).
Tedy menyatakan penutupan sekaligus pencabutan izin 2 outlet Holywings di Bandung merupakan langkah untuk memberikan efek jera. Terlebih, pihaknya turut mendapat informasi bahwa perizinan kedua outlet tersebut sebetulnya belum lengkap untuk beroperasi.
"Ini sebagai shock terapi, jangan sampai terulang kembali apalagi yang menyerempet SARA begitu. Ini kan terkesan masyarakat diadu domba. Kita mendengar beberapa perizinannya belum lengkap, ini harus jadi catatan pengawasan aspek perizinannya di lapangan," ungkapnya.
Selain Holywings, Tedy juga mengingatkan para pengusaha hiburan malam lainnya di Kota Bandung agar tak meniru tindakan itu. Sebab menurutnya, ada banyak cara untuk mempromosikan bisnis mereka tanpa harus bersinggungan dengan SARA.
"Pengusaha memang harus kreatif untuk promonya, tapi yang positif. Silakan bikin konten yang semenarik mungkin tapi jangan sampai bersinggungan dengan SARA, ini harus jadi pembelajaran bagi semua," pungkasnya.
Pemkot Bandung berencana memanggil pengelola Holywing buntut kasus promosi minuman keras bagi 'Muhammad dan Maria'. Pemkot akan memanggil pengelola pada hari ini, Selasa (28/6/2022).
"Kemarin kan pihak aparat sudah menyita seluruh minuman 2 macem itu. Nah, hari ini sih pemanggilan, nanti oleh pemkot sama aparat juga," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui wartawan di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Yana menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk menanyakan mengenai rencana promo miras yang akhirnya membuat heboh tersebut. Pemkot juga akan mengecek perizinan Holywings yang selama ini membuka outletnya di Pasirkaliki dan Setiabudi itu.
"Kan kalau perizinan itu mungkin dibedakan yah, dibedakan dengan SARA-nya. Jadi nanti soal izinnya, soal SARA-nya, kita tanya di momen hari ini," ujar Yana.
Sebagaimana diketahui, 12 outlet Holywings di Jakarta ditindak pemerintah. Izin usaha seluruh outlet Holywing itu dicabut lantaran melanggar sejumlah aturan. (ral/mso)