Kabar Nasional

Catat! Berikut Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK

Tim detiknews - detikJabar
Minggu, 26 Jun 2022 10:38 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Yaqut dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Minggu (26/6/2022).

Dalam edaran yang dikeluarkan juga mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, syariat berkurban hingga pendistribusian daging kurban.

Yaqut juga mengimbau agar umat Islam tidak memaksakan diri berkurban. Apalagi saat ini tengah merebak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)," ucapnya.

Dia meminta warga agar bisa mengikuti anjuran yang dikeluarkan. Selain itu agar membeli hewan kurban yang sehat sesuai dengan kriteria. Bagi umat Islam yang akan berkurban tapi berada di daerah wabah terduga PMK, bisa melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," ujar dia.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya IdulAdha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork