Dugaan Pungli SMKN 5 Bandung, Ombudsman: Bentuk Maladministrasi!

Dugaan Pungli SMKN 5 Bandung, Ombudsman: Bentuk Maladministrasi!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 25 Jun 2022 12:00 WIB
SMKN 5 Bandung
SMKN 5 Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Ombudsman Jawa Barat prihatin atas dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung di SMKN 5 Bandung. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

"Pungli atau permintaan imbalan dalam bentuk pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi," ucap Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana kepada detikJabar, Sabtu (25/6/2022).

Dia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB, telah diamanatkan agar sekolah atau penyelenggara dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan PPDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Serta melalui prosedur yang diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah," katanya.

Dan Satriana mengatakan sebelum kejadian ini berlangsung, Ombudsman Jabar sudah seringkali mengingatkan kepada Disdik dan Pemprov Jabar akan praktik pungli. Di sisi lain, kata dia, hal ini juga merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang meminta pengawasan indikasi pungutan saat membuka PPDB 2022.

ADVERTISEMENT

"Kami mendukung dan mendorong tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Ombudsman mengingatkan agar Disdik Jabar untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi guna mencegah terjadinya hal serupa. Apalagi, proses PPDB masih panjang.

"Dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa pada tahap II dan PPDB Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung, Ombudsman Jabar menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemprov Jabar membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (Whistleblowing System)," ujar Dan Satriana.

"Kami memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi tahap I," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli Jabar merespons pengaduan masyarakat soal dugaan pungutan PPDB di SMKN 5 Bandung. Saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang terletak di Jalan Bojongkoneng itu, tim mendapati ada duit Rp 40 juta.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah hingga panitia PPDB SMKN 5 lainnya. Total ada lima orang yang dimintai klarifikasi yakni kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak serta TS selaku operator.

(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads