Institut Teknologi Bandung (ITB) telah membuka jalur seleksi mandiri atau SM-ITB. Berapa biaya pendaftaran dan uang kuliah tunggal (UKT) di ITB tahun 2022?
Jalur SM-ITB ini membuka kesempatan bagi calon mahasiswa ingin berkuliah di perguruan tinggi negeri, namun belum lolos Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022.
Dikutip dari laman resmi ITB, proses pelaksanaan SM-ITB ini dimulai awal Juni hingga Juli 2022. ITB telah membuka pelaksanaan pembuatan dan finalisasi peserta pada 6-26 Juni 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 29 Juni 2022 merupakan jadwal pembayaran biaya pendaftaran dan pengunduhan kartu peserta.
Biaya Pendaftaran SM-ITB
Biaya SM-ITB 2022 adalah sebesar Rp 500.000 per pendaftar, termasuk biaya pelaksanaan ujian menggambar, bagi peminat Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Masing-masing pendaftar dapat memilih paling banyak tiga pilihan fakultas/sekolah/program studi pada pelaksanaan SM-ITB.
Khusus bagi calon peserta SM-ITB yang merupakan pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta calon peserta yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T, ITB membebaskan biaya pendaftaran SM-ITB tahun 2022.
Pelunasan biaya pendaftaran dilakukan menggunakan kode bayar yang akan diperoleh melalui akun pendaftaran masing-masing calon mahasiswa. ITB tidak mengembalikan biaya pendaftaran yang telah dibayarkan untuk alasan apapun.
Biaya Pendidikan di ITB
Biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di ITB melalui SM-ITB dalam bentuk UKT alias Uang Kuliah Tunggal per semester dan Iuran Pengembangan Institusi adalah sebagai berikut (dalam rupiah). ITB telah mengategorikan UKT menjadi lima, UKT1, UKT2, UKT3, UKT4 dan UKT5.
UKT5
UKT5 selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
Per semster : Rp 25000.000
Iuran pembangunan institusi : minimal Rp 25.000.000
UKT5 untuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
Per semester : Rp 25.000.000
Iuran pembangunan institusi : minimal Rp 40.000.000
UKT4 : Rp 20.000.000/semester
UKT3 : Rp 12.500.000/semester
UKT2 : Rp 1.000.000/semester
UKT1
Calon mahasiswa SM-ITB pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) akan dibebaskan dari biaya kuliah atau menerima UKT1 (Rp0,-) serta tidak dibebani iuran pengembangan institusi.
Calon mahasiswa SM-ITB yang telah dinyatakan diterima dapat mengajukan UKT yang lebih rendah dari UKT5 (termasuk calon mahasiswa pemegang KIP-K) melalui formulir yang akan tersedia di laman https://admission.itb.ac.id.
Dalam pengajuan tersebut, calon mahasiswa wajib menyertakan data pendukung, yaitu data-data yang menyatakan kemampuan ekonomi keluarga.
Pengumuman persetujuan pengajuan UKT di bawah UKT5 akan disampaikan sebelum masa pendaftaran ulang. Sehingga calon mahasiswa sudah mengetahui sebelum melakukan pendaftaran ulang.
(sud/ors)