Terungkap! Ini Penyebab Sungai Cimeta Jadi Berwarna Merah

Terungkap! Ini Penyebab Sungai Cimeta Jadi Berwarna Merah

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 22 Jun 2022 19:12 WIB
DLH Jabar mengungkap hasil uji sampel sungai Cimeta yang berwarna merah
DLH Jabar mengungkap hasil uji sampel sungai Cimeta yang berwarna merah (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar)
Bandung -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar merilis hasil pemeriksaan laboratorium terkait pencemaran yang terjadi di Sungai Cimeta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada akhir Mei lalu. Hasilnya, pencemaran limbah di Sungai Cimeta tak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah B3.

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan sampel limbah yang mencemari Sungai Cimeta diuji di Laboring Syslab Sentul City, Bogor. Hasil uji laboratorium itu diterbitkan pada 21 Juni 2022.

DLH Jabar bersama Satgas Citarum dan Pemkab KBB telah mengkaji hasil laboratorium sampel limbah dan dikomparasikan dengan ketentuan baku mutu air, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk parameter anorganik berada di bawah baku mutu semua kategori tidak kronis A, yang tidak kronis B. maupun tidak kronis C. Total konsentrasi untuk penetapan pengolahan tanah terkontaminasi B3, hasil sampel itu tidak menunjukkan adanya konsentrasi limbah B3," kata Prima kepada awak media di Posko Satgas Citarum Harum Bandung, Rabu (22/6/2022).

Prima memastikan warna merah yang mencemari Sungai Cimeta bukan dari B3 atau limbah B3. Ia mengatakan hal itu dikuatkan dengan tak adanya dampak berbahaya bagi lingkungan sekitar, seperti ikan mati, pertanian dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pencemaran yang terjadi aman. Dengan hasil lab terbukti yang dilakukan PT Syslab Bogor," kata Prima.

Kendati demikian, Prima tak membenarkan adanya pencemaran di sungai. DLH Jabar meminta agar masyarakat lebih peduli sungai. Sebab, lanjut Prima, sungai bukanlah tempat pembuangan sampah.

"Jika yang dibuang adalah limbah B3, maka dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Lestarikan lingkungan," kata Prima.

Prima menjelaskan limbah yang diteliti kemungkinan merupakan pewarna organik.

"Untuk sanksi pembuang limbah ada perda yang mengatur, perda di Kabupaten Bandung Barat. Kita serahkan sanksinya ke pemda setempat," kata Prima.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim mengimbau masyarakat agar memahami fungsi air. Ia meminta agar masyarakat merawat dan menjaga sungai.

"Limbah yang dibuang ke sungai berdampak tidak bagus. Dampaknya bisa berkepanjangan," ucap Dedi.

Sekadar diketahui, pencemaran Sungai Cimeta itu terjadi 30 Mei lalu. Cimeta berubah berwarna merah. Petugas gabungan langsung menyisir Sungai Cimeta. Hasil penelusuran petugas, warna merah yang mencemari sungai itu terjadi hingga enam kilometer.

(sud/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads