Cara Beli Rumah Pakai BPJS

Kabar Nasional

Cara Beli Rumah Pakai BPJS

Tim detikFinance - detikJabar
Selasa, 21 Jun 2022 16:59 WIB
Ilustrasi Rumah Mewah, maket rumah mewah, rumah 2 lt,
Ilustrasi rumah (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa membeli rumah dengan menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program tersebut menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

dikutip dari detikFinance, Selasa (21/6/2022), penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan. Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Proses pembayarannya akan disalurkan oleh bank-bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek. Adanya MLT berupa pembiayaan rumah ini makin memperbesar manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi para pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan menjelaskan MLT Program JHT ini bisa dipergunakan para peserta JHT. Syaratnya yaitu belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun. Peserta harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR ialah sama dengan nasabah pada umumnya. Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan pihak akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan.

Peserta yang mengikuti program MLT harus mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Setelah itu, kantor cabang tersebut akan memverifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur. Setelah itu, bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.

Program MLT tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT.

Direktur Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan diciptakannya Permenaker 17/2021 adalah hasil dari evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT Program JHT yang sebelumnya telah diatur.

Pemerintah telah mengupayakan agar seluruh masyarakat, khususnya kalangan pekerja bisa mempunyai hunian sendiri. MLT tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas dari pemerintah, untuk memudahkan para pekerja membeli rumah dengan harga yang terjangkau.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads