BPJS Kesehatan saat ini jadi salah satu pilihan warga untuk mengakses fasilitas kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan BPJS, warga diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Fasilitas BPJS ini dapat digunakan oleh siapa saja dan dimana saja, dengan tujuan membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terutama bagi mereka yang kurang mampu. Seperti layaknya asuransi, peserta BPJS dapat membayar iuran per bulan kecuali untuk keluarga yang kurang mampu.
Cara untuk menjadi peserta BPJS tidaklah sulit, berikut cara dan syarat mendaftar BPJS di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar BPJS Offline
Detikers bisa kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sementara untuk kantor pusat Jawa Barat ada di Jalan Dr. Djunjunan No.144, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian ikuti langkah di bawah ini:
1. Bawa persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP):
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Foto terbaru 3 X 4 sebanyak 1 lembar
- Membayar iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang disanggupi, besarannya adalah:
Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Sebesar Rp 110.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 160.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
2. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar.
3. Setelah formulir diisi, akan diberi virtual account BPJS yang akan digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
4. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Jawa Barat.
5. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Jawa Barat, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatanmu selesai dicetak.
6. Cek Nomor kartu BPJS anda di laman resmi BPJS Kesehatan Jawa Barat untuk menentukan apakah kamu sudah terdaftar BPJS atau belum.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online adalah mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara online beserta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
3. Foto terbaru 3 X 4 sebanyak 1 lembar
4. Kartu NPWP
5. Alamat email
6. Nomor handphone aktif
7. Buka halaman website BPJS Kesehatan dari smartphone atau laptop
8. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
9. Pilih biaya iuran yang disanggupi:
Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
Sebesar Rp 110.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
Sebesar Rp 160.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
10. Tunggu email notifikasi nomor registrasi BPJS di email. Setelah notifikasinya sampai, print virtual account tersebut.
11. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Jawa Barat.
12. Setelah lakukan pembayaran, akan ada notifikasi dari BPJS Jawa Barat yang menentukan BPJS anda sudah aktif atau belum.
13. Print E-ID Card BPJS sebagai kartu identitas BPJS, atau pergi ke BPJS setempat untuk print kartu BPJS.
14. Cek Nomor kartu BPJS anda di laman resmi BPJS Kesehatan Jawa Barat untuk menentukan apakah kamu sudah terdaftar BPJS atau belum.
Cara Daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN resmi dari BPJS di AppStore atau Google Play Store.
2. Buka aplikasi, klik menu Pendaftaran Peserta Baru.
3. Klik Setujui syarat dan ketentuan.
4. Silahkan masukkan NIK e-KTP anda dan otomatis akan muncul namamu beserta anggota keluargamu.
5. Isi seluruh data anggota keluarga.
6. Masukkan alamat email, nomor ponsel, lalu selesaikan pendaftaran melalui aplikasi dan akan dikirimkan nomor virtual account.
7. Lakukan pembayaran iuran via atm atau bank yang di tunjuk BPJS.
8. Jika belum mendapat nomor peserta atau terkendala masalah pendaftaran, anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
9. Kamu akan mendapat informasi e-ID BPJS dan print kartu BPJS.
Sementara, BPJS Kesehatan juga memberikan tips dan beberapa keterangan yang harus diperhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online yakni:
1. Daftar pada awal bulan agar tidak mengalami kerugian biaya iuran bulanan.
2. (IGD) adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan.
3. (JST) yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan.
4. Bagi yang melakukan pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan bersifat valid.
5. Pembayaran iuran / biaya bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
6. Tidak ada biaya denda keterlambatan pembayaran iuran / biaya bulanan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda iuran sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak, dengan ketentuan:
a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
b. Besar denda paling tinggi Rp30 juta.
7. Tidak ada perbedaan pelayanan medis pada kelas I, kelas II, maupun kelas III. Obat Mahal atau murah, Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama. Perbedaannya adalah pelayanan non-medis, seperti ruang rawat inap.
(aau/tya)