Gaji ke-13 PNS bakal cair dalam waktu dekat, kabar baik tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara. Bonus tambahan bagi PNS ini akan cair pada 1 Juli 2022.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (21/6/2022).
Aturan soal gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 6 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 PNS ini dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan.
Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom.
Lalu berapa gaji ke-13 yang diterima oleh PNS ?
(yum/yum)