Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwal Pencairannya

Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Jadwal Pencairannya

Arum Sekar Pertiwi - detikJateng
Jumat, 17 Apr 2026 10:21 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Solo -

Setiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji pokok serta beberapa tunjangan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja. Di samping itu, PNS juga menerima gaji ke-13 setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Gaji ke-13 biasanya diberikan sekali setahun dengan besaran setara dengan penghasilan bulan sebelumnya.

Pada Maret 2026, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 tahun ini. Peraturan ini diperkuat dengan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Menkeu No. 13 Tahun 2026. Kedua peraturan ini pun menjadi angin segar bagi PNS dan golongan penerima gaji ke-13 lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, kapan gaji PNS ke-13 tahun 2026 cair? Simak ulasan tentang perkiraan jadwal pencairannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Gaji Ke-13 dengan Gaji Ke-14

Di luar gaji bulanan, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Gaji ke-13 merujuk pada tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada PNS dan kelompok penerima lainnya yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

Sedangkan gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan menjelang Idul Fitri. Sasaran penerima dan besaran gaji ke-13 dan ke-14 pun sama, yaitu sesuai besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya.

Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, sejauh ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan gaji ke-13.

Selain itu, menurut pasal 15 ayat (2), gaji ke-13 yang belum dibayarkan pada bulan Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026. Ditambah lagi, peraturan ini juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Artinya, masih terdapat kemungkinan mundurnya pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Adapun gaji ke-13 ASN tahun 2025 mulai dibayarkan sejak Juni 2025 sesuai aturan yang berlaku. Dikutip dari unggahan Instagram @djpbdkijakarta, gaji ke-13 tahun lalu dibayarkan secara bertahap mulai tanggal 2 Juni 2025. Jika berkaca dari pengalaman tahun lalu, maka kemungkinan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan mulai awal Juni 2026.

Besaran Gaji Ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik serta dari APBD bagi PNS dan PPPK lainnya. Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan selama maksimal 1 bulan bagi instansi daerah tertentu.

Besaran gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan sesuai besaran komponen penghasilan bulan Mei 2026.

Penerima Gaji Ke-13

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada 4 kelompok, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Rincian 4 kelompok tersebut adalah sebagai berikut.

1. Aparatur Negara

Terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

2. Pensiunan

Terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

3. Penerima Pensiun

Terdiri atas penerima pensiun janda/warakawuri, duda, atau anak dari PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia serta penerima pensiun orang tua dari PNS dan pejabat negara yang meninggal dunia dan tidak memiliki istri/suami dan anak.

4. Penerima Tunjangan

Terdiri atas penerima tunjangan kehormatan Komite Nasional Indonesia Pusat; tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan; tunjangan bekas tentara KNIL/KM; tunjangan warakawuri/duda/anak/orang tua dari prajurit TNI dan anggota Polri; serta tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Demikian ulasan tentang perkiraan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026. Semoga menjawab, ya!

Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads