Momen Pemotor Bersandal Jepit Disetop Polisi di Tasikmalaya

Momen Pemotor Bersandal Jepit Disetop Polisi di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 15 Jun 2022 13:58 WIB
Petugas memberhentikan pemotor yang menggunakan sandal jepit
Petugas memberhentikan pemotor yang menggunakan sandal jepit (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah pengendara yang menggunakan sandal jepit diberhentikan polisi saat Operasi Patuh Lodaya di Jl Raya Ciawi-Singaparna, Tasikmalaya pada Rabu (15/6/2022).

Pemberhentian itu sesuai dengan edaran Kakorlantas Polri Irjen Firman Syantiabudi. Petugas menegur dan mengimbau agar pengendara sepeda motor menggunakan sepatu agar terhindar dari kecelakaan fatal.

"Gunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang. Karena tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan berakibat fatal," ujar Kanit Turjawali Iptu Yudi Risnandar kepada detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjaring pelanggaran berkendara, operasi ini dilakukan untuk menjawab keluhan warga terkait kondisi Jalan Cisinga yang rusak akibat lalu lalang truk muatan berlebih.

Satu persatu truk yang mengangkut pasir diberhentikan oleh petugas Gabungan. Secara kasat mata, truk angkutan menyalahi aturan mulai dari tonase berlebih, tidak menggunakan penutup atau terpal.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kita sudah mengimbau kaitan dengan tonase sehubungan dengan adanya kelas jalan. Mereka yang melanggar terkait tugas fungsi seperti KIR, kita tilang. Kalau imbauanvmah terus menerus kita lakukan tapi banyak toronton yang masih melintas," ucap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Ruslan Munawar.

Ditambahkan Ruslan, imbauan yang diberikan kepada pengemudi truk angkutan diantaranya, harus memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, pengakutan hasil hutan seperti kayu dan bambu tidak melebihi yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR).

Pengangkutan hasil tambang khusus pasir atau bebatuan tidak boleh dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalan kotor dan cepat rusak. Selain itu, pengangkutan tidak boleh melebihi tonase dan disesuaikan dengan kelas jalan yang sesuai dengan UU no. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan Permenhub No 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan motor di jalan.

"Imbauannya, pengangkutan truk pasir harus menggunakan penutup atau terpal karena banyak keluhan warga yang keganggu debu pasir di jalanan." ujar Ruslan

(yum/yum)


Hide Ads