18 Tahun Tak Bayar Sewa Tanah, Kafe di Bandung Disegel Satpol PP

18 Tahun Tak Bayar Sewa Tanah, Kafe di Bandung Disegel Satpol PP

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 09 Jun 2022 13:42 WIB
Penyegelan di Bandung.
Penyegelan di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe yang ada di Jalan Bengawan. Kafe itu disegel karena tidak membayar sewa tanah selama 18 tahun.

Pantauan detikJabar, Kamis (9/6/2022), penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bandung dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Seng, plang segel hingga Satpol PP line dipasang di depan bangunan tersebut.

"Ini adalah aset tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang penggunaannya pemanfaatan sewa," kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim usai penyegelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siena mengungkapkan, waktu sewa tanah dan bangunan tersebut berakhir pada 2003 lalu. "Aset ini, terakhir berlaku tahun 2003 dan semenjak tahun 2004 tidak dilaksanakan pembayaran, artinya 18 tahun tanah milik Pemkot Bandung digunakan masyarakat namun tidak dilaksanakan pembayaran sewanya," ungkapnya.

Siena menyebut total tunggakan penyewa mencapai Rp 304 juta. "Ini merupakan waktu yang sudah lebih dari cukup, total 18 tahun, nominal piutangnya Rp 304 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung, mengapa tidak sejak dulu ditertibkan, Siena mengungkapkan untuk menertibkan aset memiliki waktu yang cukup panjang.

"Pertama, mungkin dulu ada permohonan keringanan sewa dan lainnya, lalu secara khusus kita lakukan evaluasi itu aset yang perlu ditertibkan dan memang prosesnya memerlukan waktu, tenaga dan dukungan dan koordinasi untuk persiapan yang matang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Idris Kuswandi mengatakan, penyegelan itu dilakukan dalam rangka pengamanan.

"Ini aset Pemkot Bandung, penyewa tidak menunaikan kewajiban, Pemkot sudah menegur, mengingatkan, memutus hubungan sewa menyewa dan hari ini penertiban," ujarnya.

"Kita amankan, kita kembalikan ke Pemkot Bandung, selanjutnya BPKAD mengamankan dulu.

(wip/mso)


Hide Ads