"Ini sudah berlarut kasihan Almarhum yang harusnya tenang diganggu dengan hal begini," ujar Rizky Febian saat membeberkan pernyataan lewat video call di konferensi pers yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/6/2022).
Dia mengaku mengambil sikap diam dan enggan banyak mempersoalkan. Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini ke tim kuasa hukumnya.
"Makanya aku lebih baik diam dan ikutin saja proses yang ada saya sekarang nyerahin ke Bahyuni dan A Fery. Kalau aku intinya sudah diserahkan ke Pak Bahyuni sebagai lawyer. Jadi selebihnya biarkan pihak lawyer saja yang melanjutkan itu paling dari aku," tutur dia.
Disinggung soal permintaan Teddy yang sebelumnya menuntut haknya Rp 500 juta, Rizky juga menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya. Dia mengatakan memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Kalau itu aku yang pastinya sudah lemparin ke pihak lawyer pak Bahyuni toh dengan bukti-bukti yang lainnya jadi tinggal ngikutin saja sesuai proses yang dijalani sekarang. Toh sekarang aku gimana ya, aku juga banyak yang dipikirkan bukan hanya ini saja. Jadi ke pihak lawyer saja yang menjelaskan membereskan semua. Lebih ke situ kalau aku," kata dia.
Teddy Pardiyana kembali menuai polemik. Kini ia meminta jatah kos-kosan 32 pintu ke Rizky Febian.
Teddy Pardiyana merasa hak-hak belum didapat sepenuhnya usai sepeninggalan istrinya, Lina Jubaedah. Ia menganggap anak pertama Lina dari Sule itu sudah menguasai aset yang seharusnya adalah miliknya.
Dalam masalah ini, Teddy Pardiyana meminta Rp 500 juta haknya dari kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah. Kos-kosan itu disebut Teddy sudah dikuasai oleh Rizky Febian selama dua tahun.
Kos-kosan 32 pintu yang berada di kawasan STT Telkom itu sejak awal diketahui menjadi aset untuk Rizky Febian yang diwasiatkan secara tertulis oleh Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kos-kosan yang saat ini ada di tangan Rizky Febian adalah murni milik kliennya. Hal itu berdasarkan bukti kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat yang ada di tangan Teddy Pardiyana. (dir/mso)