Almarhumah Lina Jubaedah meninggalkan sejumlah aset setelah wafat. Ada beberapa aset yang diwariskan Lina ke anak-anaknya dari hasil pernikahan dengan Sule. Apa saja?
"Kalau yang diwasiatkan untuk anak-anaknya yang mutlak hasil perkawinan Almarhumah dengan Kang Sule itu tanah 2 hektare di Pangalengan, kemudian ruko dua lantai di Panyawangan dan rumah di Panyawangan," ucap Abdurrahman T Pratomo, kuasa hukum Lina di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/6/2022).
Selain aset-aset tersebut, ada aset lainnya yang juga merupakan milik Lina yang di wasiatkan untuk anak-anaknya. Beberapa di antaranya seperti rumah di Ciamis, Cikoneng dan Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kecil-kecil. Dari jalur dananya mutlak dari Kang Sule," kata dia.
Sementara berkaitan dengan kosan 32 pintu dan juga rumah di Villa Bandung Indah, Abdurrahman menegaskan aset tersebut mutlak milik Rizky Febian. Sebab, sumber dana pembelian aset tersebut dari Rizky Febian.
"Kalau kos-kosan dan rumah di Villa Bandung Indah itu kontrak Iki dengan Net Tv," katanya
Teddy Pardiyana kembali menuai polemik. Kini ia meminta jatah kos-kosan 32 pintu ke Rizky Febian.
Teddy Pardiyana merasa hak-hak belum didapat sepenuhnya usai sepeninggalan istrinya, Lina Jubaedah. Ia menganggap anak pertama Lina dari Sule itu sudah menguasai aset yang seharusnya adalah miliknya.
Dalam masalah ini, Teddy Pardiyana meminta Rp 500 juta haknya dari kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah. Kos-kosan itu disebut Teddy sudah dikuasai oleh Rizky Febian selama dua tahun.
Kos-kosan 32 pintu yang berada di kawasan STT Telkom itu sejak awal diketahui menjadi aset untuk Rizky Febian yang diwasiatkan secara tertulis oleh Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kos-kosan yang saat ini ada di tangan Rizky Febian adalah murni milik kliennya. Hal itu berdasarkan bukti kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat yang ada di tangan Teddy Pardiyana.
Nextubaedah meninggalkan sejumlah aset setelah wafat. Ada beberapa aset yang diwariskan Lina ke anak-anaknya dari hasil pernikahan dengan Sule. Apa saja?
"Kalau yang diwasiatkan untuk anak-anaknya yang mutlak hasil perkawinan almarhumah dengan Kang Sule itu tanah 2 hektare di Pangalengan, kemudian ruko dua lantai di Panyawangan dan rumah di Panyawangan," ucap Abdurrahman T Pratomo kuasa hukum Lina di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/6/2022).
Selain aset-aset tersebut, ada aset lainnya yang juga merupakan milik Lina yang di wasiatkan untuk anak-anaknya. Beberapa di antaranya seperti rumah di Ciamis, Cikoneng dan Bandung.
"Itu kecil-kecil. Dari jalur dananya mutlak dari Kang Sule," kata dia.
Sementara berkaitan dengan indekos 32 pintu dan juga rumah di Villa Bandung Indah, Abdurrahman menegaskan aset tersebut mutlak milik Rizky Febian. Sebab, sumber dana pembelian aset tersebut dari Rizky Febian.
"Kalau kos-kosan dan rumah di Villa Bandung Indah itu kontrak Iki dengan Net Tv," katanya
Teddy Pardiyana kembali menuai polemik. Kini ia meminta jatah kos-kosan 32 pintu ke Rizky Febian.
Teddy Pardiyana merasa hak-hak belum didapat sepenuhnya usai sepeninggalan istrinya, Lina Jubaedah. Ia menganggap anak pertama Lina dari Sule itu sudah menguasai aset yang seharusnya adalah miliknya.
Dalam masalah ini, Teddy Pardiyana meminta Rp 500 juta haknya dari kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah. Kos-kosan itu disebut Teddy sudah dikuasai oleh Rizky Febian selama dua tahun.
Kos-kosan 32 pintu yang berada di kawasan STT Telkom itu sejak awal diketahui menjadi aset untuk Rizky Febian yang diwasiatkan secara tertulis oleh Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kos-kosan yang saat ini ada di tangan Rizky Febian adalah murni milik kliennya. Hal itu berdasarkan bukti kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat yang ada di tangan Teddy Pardiyana.
(dir/mso)