Kos-kosan 32 pintu kembali dipersoalkan Teddy Pardiyana yang ngeklaim dibeli dari duitnya pribadi. Pengacara almarhumah Lina Jubaedah menegaskan bila indekos itu hak dari Rizky Febian anak sulung Lina dan Sule.
"Jadi bukan dalam pengertian itu dibuat secara tertulis, tapi itu disampaikan secara lisan sebelum jauh hari sebelum putusan cerai. Bahwa untuk kosan itu milik Rizky Febian," ujar Abdurrahman T Pratomo kuasa hukum Almh Lina Jubaedah di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/6/2022).
Abdurrahman menegaskan bila indekos tersebut bukanlah bentuk warisan atau wasiat. Menurutnya, hal itu merupakan hak Rizky Febian yang menitipkan uang Rp 5,4 miliar ke Lina Jubaedah yang kemudian dibelikan aset indekos 32 pintu di Bojongsoang dan rumah di Villa Bandung Indah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan diwariskan. Jadi pribadi dia. Bahwa itu mutlak bukan aset warisan, untuk kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah milik Rizky Febian karena itu dibeli dari hasil transfer kontrak Net TV," katanya.
Sedangkan untuk warisan, kata Abdurrahman, ada sejumlah aset di antaranya tanah 2 hektare di Pangalengan, ruko dua lantai dan rumah di Bumi Panyawangan. Namun, aset itu diberikan kepada Puteri Delina.
"Bukan ke Rizky. Kalau Rizky itu pengembalian hak dia yang memang uangnya itu dikelola sama ibunya Almarhum dibelikan aset kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah. Jadi perlu dibedakan mana warisan dan betul-betul mutlak milik Rizky Febian," tutur dia.
Teddy Pardiyana kembali menuai polemik. Kini ia meminta jatah kos-kosan 32 pintu ke Rizky Febian.
Teddy Pardiyana merasa hak-hak belum didapat sepenuhnya usai sepeninggalan istrinya, Lina Jubaedah. Ia menganggap anak pertama Lina dari Sule itu sudah menguasai aset yang seharusnya adalah miliknya.
Dalam masalah ini, Teddy Pardiyana meminta Rp 500 juta haknya dari kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah. Kos-kosan itu disebut Teddy sudah dikuasai oleh Rizky Febian selama dua tahun.
Kos-kosan 32 pintu yang berada di kawasan STT Telkom itu sejak awal diketahui menjadi aset untuk Rizky Febian yang diwasiatkan secara tertulis oleh Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kos-kosan yang saat ini ada di tangan Rizky Febian adalah murni milik kliennya. Hal itu berdasarkan bukti kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat yang ada di tangan Teddy Pardiyana.
(dir/mso)