Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir di titik dilarang parkir di Kota Cimahi ditilang hingga diderek oleh petugas gabungan saat razia parkir liar pada Rabu (25/5/2022).
Penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya Jalan Raya Amir Machmud sempat memicu protes dari seorang nasabah bank yang mobilnya terparkir di pinggir jalan raya.
Pria paruh baya itu tak terima ditilang karena merasa sudah sering parkir di pinggir Jalan Amir Machmud saat sedang transaksi di bank tersebut tanpa pernah ditilang dan ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria paruh baya tersebut nampak emosi kemudian melemparkan dompetnya ke arah dashboard mobil usai menunjukkan SIM dan STNK pada petugas Dishub dan Satlantas Polres Cimahi.
"Saya bukan parkir, ini masih nunggu orang di dalam," ucap pria tersebut.
Tak berselang lama, mobil tersebut tancap gas tanpa menghiraukan petugas kepolisian dan Dishub yang masih berbicara dan mensosialisasikan larangan parkir di Jalan Amir Machmud.
Sementara itu satu unit mobil Daihatsu Hijet berwarna merah yang terparkir di Jalan Djulaeha Karmita, di samping Kantor DPRD Kota Cimahi diderek petugas gabungan. Mobil tersebut terparkir di titik larangan parkir.
Kendaraan tersebut berfungsi sebagai mobil toko atau moko yang menjual kopi sekaligus tempat nongkrong di sekitaran Alun-alun Kota Cimahi.
"Tadi satu kendaraan juga diderek karena kendaraan itu terparkir di daerah larangan parkir. Jadi terpaksa kita derek karena pemilik kendaraan tidak diketahui," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nur Effendi.
Dia menjelaskan razia parkir liar ini dilakukan agar ke depannya pengendara tidak parkir di sembarang tempat. Pihaknya juga bakal memperbaharui rambu larangan parkir agar terlihat lebih jelas oleh pengendara.
"Karena banyak kendaraan yang terparkir di jalan raya Kota Cimahi ini sebagai ruas utama. Jangan sampai titik larangan parkir jadi tempat parkir dadakan," ucap Nur Effendi.
(bbn/yum)